spot_img
32.6 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kartasura, Amankan 103,53 Gram Sabu

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, pada Senin (25/11/2024), menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial K (36). Pelaku, yang merupakan warga Banjarsari, Kota Surakarta, diketahui sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2021.

Menurut Iptu Ari Widodo, pengungkapan ini bermula saat timnya sedang berpatroli dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di wilayah Kartasura.

“Melihat ada orang yang tingkah lakunya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo langsung mendekati dan memeriksa orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu,” jelas Iptu Ari.

Baca juga:  Ini Dia Urutan Ibadah Haji di Madinah-Makkah

Lebih lanjut, pelaku mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di sebuah hotel di Kota Surakarta. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 103,53 gram.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” tutup Iptu Ari Widodo.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. (Dea)

spot_img

TERKINI