spot_img
29.5 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Pelaku Jual Beli Mobil Bodong di Tangkap, Sempat Tabrak Tiga Polisi

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil menangkapan pelaku kasus jual beli mobil bodong (tidak bersurat). Pelaku juga sempat melawan saat ditangkap dengan menabrak tiga petugas, di Banyumanik pada Senin (10/2/2025) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut, adalah tindak lanjut dari laporan warga Bandung bernama Cecep di Polsek Suruh Kab. Semarang yang melaporkan perampasan mobil miliknya oleh sekawanan pelaku bersenpi pada Minggu (9/2) pekan lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Sunagio menerangkan, dalam ungkap kasus tersebut, Tim Resmob Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik Semarang.

“Dari hasil penyelidikan menggunakan teknik digital petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di dalam sebuah mobil Toyota Inova berwarna hitam Nopol H-1939-MO di Srondol Wetan Kec. Banyumanik. Namun, pada saat didatangi oleh petugas yang menunjukkan diri dan lencana, pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrak sejumlah petugas,” terangnya di Mapolda Jateng, belum lama ini.

Baca juga:  Satreskrim Polres Demak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Dijelaskan, bahwa petugas berhasil mengamankan tiga orang dalam peristiwa tersebut, satu orang pelaku berinisial ARW (35) warga Magelang yang menabrak petugas dan dua orang temannya.

“Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil yaitu Honda Jazz Nopol B-2869-KMZ, Toyota Camry Nopol B-2309-VL, dan Toyota Inova Nopol H-1939-MO beserta STNK dan kuncinya,” terangnya.

Lanjut Dirreskrimum, terhadap tiga orang anggota polisi yang ditabrak pelaku telah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Semarang.

“Alhamdulillah kondisinya sudah sehat dan saat ini sudah diperbolehkan pulang dan kembali melaksanakan tugas seperti biasa,” imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut pelaku ARW dijerat dengan pasal 481 tentang penadahan jo pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang menjalankan tugasnya yang sah dan mengakibatkan luka serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (ucl)

spot_img

TERKINI