JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng pada Kamis (6/3) telah menetapkan tersangka EAA (26) atas dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker.
Tersangka diamankan setelah melakukan pengangsuan dari SPBU Pertamina 44.507.13 (SPBU Pancasila) yang alamat Jalan Brigjen Sudiarto Kel. Mangunsari Kec. Sidomukti Kota Salatiga, dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4 merk ISUZU PANTHER warna hitam Nopol. K-1605-WS yang telah di modifikasi dengan tambahan tangki kapasitas + 500 liter.
Kasubdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Maradona Armin Mappaseng mengatakan Tersangka sebelumnya juga melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi di beberapa SPBU di wilayah Kota Salatiga dengan modus mengganti plat nomor kendaraan serta barcode. Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 970.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); 5 (lima) lembar barcode MyPertamina dan plat nomor kendaraan serta 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk Isuzu Panther warna hitam.
Penyidik melakukan pengembangan ke gudang dan kemudian mengamankan 4 (empat) buah kempu kosong kapasitas @1.000 liter sebanyak 8 (delapan) buah kempu kapasitas @1.000 liter berisi bbm jenis solar dengan total isi sekitar ± 4.860 liter sebanyak 1 (satu) set mesin pompa air alkon besar warna biru merk INOTO HF/5B 220V sebanyak
1 (satu) set mesin pompa air kecil warna hitam 35 (tiga puluh lima) lembar barcode bbm jenis solar subsidi 38 (tiga puluh delapan) lembar plat nomor kendaraan 4 (empat) Unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangsu.
Menurut Kompol Maradona melakukan kegiatan ini sejak Agustus 2024 dan memperoleh keuntungan dengan menjual BBM tersebut ke industri.
“Yang bersangkutan mengaku menjual BBM ke industri,” pungkasnya.(akh)