28 C
Semarang
Senin, 19 Mei 2025

Rusak dan Curi Aset PT KAI, Empat Anggota Ormas GRIB JAYA, di Amankan

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB JAYA diamankan satgas anti premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah.

Keempat pelaku diamankan, usai melakukan pengerusakan dan pencurian terhadap properti milik PT KAIĀ  di kawasan Gergaji Kota Semarang.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, Peristiwa ini bermula saat PT. Kereta Api (persero) Daops IV Semarang pada bulan Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.

“Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang di duga anggota ormas Grib JayaĀ  merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin,” kata Dirreskrimum, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/5/2025).

Dijelaskan, aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025.

ā€œDari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang di duga merupakan anggota ormas Grib Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkaoan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,ā€ jelasnya.

Keempat orang yang diamankan tersebut berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40). Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas GRIB JAYA.

“Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” ungkapnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi.

Sedangkan dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah alat komunikasi Handphone, dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, serta 1 unit mobil Pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

ā€œSaat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,ā€ tegasnya.

Ditegaskan bahwa perbuatan para pelaku tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan, ia turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya.

ā€œKami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,ā€ pungkas Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas perbuatanta, pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ucl)



Popular

LAINNYA

Terkini