26.3 C
Semarang
Rabu, 16 Juli 2025

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel, Mengaku Tak Puas Dengan Pelayanan Korban

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pelaku pembunuhan dengan korban seorang perempuan di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Semarang, telah dibekuk di Surabaya oleh Tim Jatanras Polrestabes Semarang.

Tersangka dalam kasus tersebut,  bernama Aditya Dwi Nugraha berambut gondrong itu, merupakan seorang sopir.

Pelaku ditangkap hari Selasa (10/6) kemarin pukul 03.30 WIB di pergudangan Margomulyo Permai Surabaya.

Kasus pembunuhan terjadi, bermula saat pelaku memesan wanita panggilan lewat aplikasi dan bertemu korban berinisial DN (30) pada Senin (9/6) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kehadiran pelaku ke hotel tersebut, terekam kamera CCTV. Kemudian, mereka melakukan kegiatan di dalam kamar hotel hingga terjadi aksi pembunuhan.

“Motif yang dilakukan tersangka, karena tidak puas dengan pelayanan korban yang terkesan jual mahal. Kemudian, pelaku dicekik dengan ditindih di tubuh dan dipukul dibagian perut hingga korban meninggal,” terang Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/6/2025).

Baca juga:  Lasmura Jateng siapkan program Pengembangan SDM untuk Sukseskan Bonus Demografi

Dijelaskan, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kabur hingga akhirnya ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polrestabes Semarang di Surabaya.

“Keberadaan korban tersebut diketahui oleh dua teman prianya yang tidak bisa menghubungi korban. Pada pukul 06.00 korban ditelpon temannya tidak bisa lalu kamar hotel diketok pintunya dan tidak ada respon. Kemudian, mereka menghubungi pihak hotel dan korban didapati tengah di tempat tidur sudah tidak bernyawa,” paparnya.

Dua orang yang menemukan korban tersebut, sejak awal memang mengantar ke hotel sebelum pelaku datang.

Kemudian, mereka menemukan korban tidak bernyawa dan langsung membawa ke rumah sakit menggunakan taksi.

Setiba di rumah sakit, ternyata dua orang itu langsung kabur, namun polisi berhasil mengamankan mereka.

Baca juga:  Sempat Buron Lima Hari, Pelaku Pembacokan Di Jalan Kartini Di Bekuk Polisi

“Dua orang ini teman korban, mereka janjiaan ke Semarang. Buka kamar di hotel  Korban komunikasi dengan tersangka dan dua orang ini keluar. Saat membawa korban ke rumah sakit, mereka langsung pergi karena takut,” tandasnya

Merasa curiga, pihak rumah sakit yang kemudian menghubungi polisi hingga akhirnya kasus itu terungkap.

Atas perbuatanta, pelaku dijerat  Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya