JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sempat mangkir dua kali dalam panggilan pemeriksaan kasus pornografi (Tarian Telanjang), di Mansion KTV Semarang, akhirnya tersangka Bambang Raya (BR) memenuhi panggilan Ditrreskrimum Polda Jateng.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, tersangka BR hadir memenuhi panggilan kepolisian pada Jumat (20/6/2025) pagi.
“Iya benar, tersangka BR telah datang memenuhi panggilan kami, meski sempat mangkir dua kali,” katanya, saat di temui awak media, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (20/6/2025) sore.
Dijelaskan, tersangka BR yang datang bersama kuasa hukumnya, langsung dilakukan pemeriksaan terkait status tersangka pada kasus pornografi di Mansion KTV miliknya.
“Tersangka langsung kami lakukan pemeriksaan atas status tersangka yang telah kami tetapkan berdasarkan kerangan para saksi. Terkait penahanan tersangka, akan kami sampaikan setelah pemeriksaan,” terangnya.
Sebelumnya BR, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/6/2025) lalu.
Namun, ia tidak hadir dalam panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (12/6/2025).
Kemudian pada panggilan kedua pada Senin (16/6/2025), tersangka BR kembali tidak hadir hanya melayanhkan surat dengan alasan karena sedang ada kegiatan.
Dan akhirnya, tersangka BR memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng, menegaskan BR di minta kooperatif dalam pemeriksaan kepada penyidik.
Sebelumnya, terkait kasus tersebut, penyidik telah lebih dulu menjerat seorang wanita berinisial YS alias Mami U. Berkas perkara YS sendiri telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek tempat karaoke bernama Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025) lalu.
Penggerebekan tersebut dikarenakan di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi. (ucl)