32.5 C
Semarang
Senin, 4 Agustus 2025

Kuasa Hukum Korban Penipuan Lomba Tari, Meminta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kuasa Hukum korban lomba tari di Semarang Zainal Abidin Petir meminta agar proses penyidikan kasus penipuan tersebut, bisa segera dituntaskan dan penetapan tersangka.

Ditegaskan Zainal Petir, bahwa penipuan lomba tari tersebut, juga mencatut nama Gubernur Jateng (berdalih lomba memperebutkan piala Gubernur).

Kasus penipuan dengan terlapor Mei Sulistyoningsih (MS) ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan pada awal pekan ini.

“Kami desak penyidik Polda Jateng agar segera memeriksa MS lalu menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya, saat di Konfirmasi JATENG POS, Senin (4/8/2025).

Lanjutnya, bahwa tersangka nantinya bisa langsung ditahan atas dugaan kasus penipuan yang dilakukan.

“Bukti-bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup untuk penetapan tersangka dan harus segera dilakukan penahanan,” katanya.

Di jelaskan, dalam kasus tersebut ada ratusan korban dari puluhan sanggar tari harus merugi dengan gagalnya perlombaan seni tari yang batal di gelar.

“Ratusan korban ini tertipu atas lomba tari peringatan Hari Ibu yang diselenggarakan oleh komunitas Semarang Economy Creative (SEC) dengan ketua Mei Sulistyoningsih pada Desember 2024 di Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang,” jelasnya

Zainal juga menambahkan, bahwa alasan para korban berniat ikuti lomba ini karena lomba tersebut, melibatkan Gubernur Jawa Tengah.

“Korban adalah anak-anak, mirisnya terlapor adalah seorang pendidik juga seorang dosen dari sebuah kampus ternama di Kota Semarang,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, sudah berjalan hampir delapan bulan. Mengingat proses hukum yang cukup lama, pihaknya meminta polisi untuk menuntaskan kasus yang di tangani oleh Polda Jateng.

“Kasus ini sempat mangkrak, jadi segera harus diselesaikan dengan penetapanan tersangka,” pungkas Zainal Petir.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, selepas kasus naik ke tahap penyidikan dilanjutkan untuk memeriksa kembali keterangan para saksi termasuk pelapor.

“Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kami masih melakukan lanjutan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, belum menetapkan tersangka,” ujarnya. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya