33 C
Semarang
Rabu, 15 Oktober 2025

Habib Tegaskan Kasus Kredit BPR Salatiga Perdata, Bukan Pidana

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA — Putra terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Perusda BPR Bank Salatiga, M. Habib Shaleh, yaitu Edwin meminta keadilan.
Ia menegaskan perkara yang menjerat ayahnya bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Hal itu mengacu kepada apa yang disampaikan oleh ayahnya M Habib Shaleh dalam pledoi (pembelaan) yang dibacakan di hadapan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 16 September 2025. “Perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, karena menyangkut hubungan kreditur dan debitur. Tidak ada unsur pidana di dalamnya,” tandas Edwin di Salatiga, Rabu( 17/9/2015).

Edwin menjelaskan, berdasarkan keterangan M. Habib Shaleh, seluruh proses pengajuan hingga pencairan kredit telah sesuai dengan prosedur perbankan. Persoalan muncul karena debitur mengalami kebangkrutan
pada 2019. “Sedangkan ayah saya, sejak 6 September 2018, sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama di BPR Bank Salatiga,” jelasnya.

Baca juga:  Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar, Mantan Kepala Bea Cukai Gunakan Rekening Mertua

Sementara itu, dalam surat pembelaan pribadi M Habib Shaleh yang disampaikan Edwin kepada awak media menyebutkan bahwa M Habib Shaleh sebagai Direktur Utama, selalu berpegang pada prinsip good corporate governance untuk menyelamatkan bank dari risiko kredit bermasalah. Habib menilai langkah-langkah yang ditempuh selama menjabat sudah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

Atas dasar itu, Habib memohon agar majelis hakim mempertimbangkan
fakta hukum yang ada. “Saya memohon agar Yang Mulia membebaskan saya dari segala tuntutan dan memulihkan nama baik saya,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan satu tersangka lagi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Perusda BPR Bank Salatiga kepada debitur berinisial RA pada tahun 2017. Tersangka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Salatiga berinisial HS.

Baca juga:  Kapok!! Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan plus Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Salatiga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada
Senin, 10 Februari 2025. Penetapan tersangka ini ditetapkan dalam surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Nomor : B-306/M.3.20.4/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1). Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( deb)


TERKINI


Rekomendasi

...