27 C
Semarang
Minggu, 1 Februari 2026

Kecanduan Judol, Pedagang Martabak Todong Kasir Minimarket

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pelaku kasus penodongan kasir di sebuah mini market di Pudak Payung Semarang, telah mendekam di tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Banyumanik Polrestabes Semarang.

Pelaku bernama Dwi Lukman Adi Harianto, warga Kepanjen, Kabupaten Malang Jawa Timur ini, merupakan seorang pekerja lapak martabak di kawasan Banyumanik.

Kompol Hengky Prasetyo Kapolsek Banyumanik menerangkan, motif kasus tersebut, bahwa pelaku memiliki hutang terhadap juragannya sebesar Rp 1.050.000 yang digunakan untuk slot judol.

“Karena pelaku memakai uang juraganya tersebut untuk bermain slot judol, hingga ia nekat melakukan aksi tersebut,” ujarnya, pada ungkap kasus di Mapolsek Banyumanik, belum lama ini.

Lanjut Kapolsek, aksi tindak pidana kejahatan (penodongan), dilakukan pelaku pada Sabtu (11/10) lalu.

Baca juga:  Bikin Geleng Kepala, Deretan Aset Indra Kenz yang Bakal Disita Bareskrim

“Dalam penyidikan, tersangka mengaku kalah slot judol, hingga nekat melakukan aksi kejahatan dengan cara menodong kasir di dalam Indomaret tersebut,” imbuhnya.

Dijelaskan, terkait kronologi bahwa pelaku melakukan aksinya sendirian dengan membawa sebilah pisau dapur dan berhasil membawa kabur uang kejahatanya.

Pelaku berpura – pura sebagai pembeli, melihat kondisi sepi. Ia langsung menodong kasir Indomaret dengan pisau.

“Pelaku membawa kabur uang Rp 1.075.000 uang yang ada di dalam laci kasir Indomaret dan korban sempat mempertahankan uang tersebut, hingga tanganya berdarah terkena sayatan pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” jelasnya.

Setelah berhasil mengambil uang, tersangka langsung keluar Indomaret untuk kabur. Korban pun, sempat mengejar dan teriak minta tolong.

Baca juga:  Sembunyikan Sabu Seberat 16,13 Gram Di Kemaluan

Suara teriakan terdengar warga sekitar, kemudian dikejar dan pelaku berhasil diamankan.

Dalam pengakuannya, pelaku yang sudah berkeluarga serta memiliki satu anak berusia tiga tahun ini, telah kecanduan judol sejak 2 tahun lalu.

“Sudah sejak 2 tahun saya kecanduan slot judol, kalau hitung ya sudah 30 jutaan uang saya habis, kadang menang tapi sering kalah,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...