30 C
Semarang
Rabu, 29 April 2026

Warga Laporkan Sales Mobil Diduga Gelapkan Dana Titipan




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Upaya mencari keadilan atas hak yang terabaikan resmi ditempuh oleh Edwin Wisnu Murti seorang warga yang mengaku ditipu sales mobil.

Didampingi tim advokat dari Kantor Hukum WAR Semarang, Edwin kepada awak media mengungkap, bahwa ia telah melayangkan laporan resmi ke Polres Semarang

“Langkah hukum telah saya tempuh dengan pelaporan di kepolisian pada 9 Maret 2026 lalu,” katanya, di Kantor advokat WAR Jangli Kota Semarang, Rabu (29/4/2026).

Ditegaskan, surat laporan ditujukan terhadap seorang oknum sales mobil Suzuki berinisial KS atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Adapun kronologi penyalahgunaan amanah dana titipan tersebut, Wahyu Puji Widodo selaku kuasa hukum mengungkapkan, kasus ini berawal pada Desember 2023.

Baca juga:  Dua Pelaku Pengeroyokan Maut Jembatan Kaligarang Mengaku Ditantang Korban

“Klien kami (Edwin) telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) kepada terlapor (KS). Dana tersebut sedianya ditujukan sebagai uang pengambilan unit mobil dari pihak ketiga,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini, KS diduga tidak mempergunakan uang tersebut sebagaimana mestinya.

“Akibatnya, unit mobil yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada Edwin. Meskipun telah menunggu lebih dari dua tahun agar terlapor menunjukkan itikad baik, penantian Edwin tidak kunjung membuahkan hasil, sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir yang kami tempuh,” tegasnya.

Langkah hukum tersebut, sebagai bentuk keseriusan dalam mengejar keadilan dan memastikan proses penyelidikan di Polres Semarang berjalan transparan dan objektif.

Baca juga:  Pelaku Kasus Pembacokan di Bundaran Perum Klipang, di Bekuk Polisi 

“Klien kami telah memberikan waktu yang sangat longgar sejak akhir 2023. Namun, karena tidak adanya kepastian terkait keberadaan uang titipan tersebut maupun unit mobil yang dijanjikan, kami hadir untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi secara hukum,” pungkas Wahyu Puji Widodo

Ia, berharap pihak kepolisian dapat bergerak taktis dalam menangani perkara ini dan menekankan bahwa tindakan ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan kepercayaan konsumen dalam industri otomotif. (ucl/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...