JATENGPOS.CO.ID, – Masih segar dalam ingatan kita 41 anggota DPRD kota Malang menjadi tersangka korupsi, sehingga kegiatan dan agenda DPRD lumpuh total. Sebuah peristiwa yang mestinya  langka tapi menjadi nyata. Mencermati berita tersebut miris rasanya hati ini, dapatkah negara dan bangsa Indonesia terbebas dari tindak pidana korupsi dan kapan?
Di satu sisi kita ketahui sudah banyak upaya  yang dilakukan untuk mencegah dan memberantasnya. Kehadiran sebuah lembaga anti korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 merupakan harapan baru bagi bangsa Indonesia untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang dapat menghancurkan pilar-pilar demokrasi yang sedang dibangun.
Upaya untuk mencegah dan memberantas secara masif sudah dilakukan sejak lahirnya KPK namun sampai saat ini belum membuahkan hasil yang menggembirakan. Tentu tidak dapat dikatakan bahwa  kita kalah dalam melawan korupsi kita juga tidak ingin korupsi sudah menjadi budaya. Jangan ada dalam benak kita pertanyaan pertanyaan tersebut  karena ini dilakukan oleh oknum, kita yakini bahwa masih banyak aparatur sipil negara dan pejabat negara yang bersih dari korupsi.
Salah satu program pemerintahan Presiden Jokowi-JK melalui Nawacita adalah menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan  hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpecaya..
Dengan demikian  jelas bahwa bangsa ini bertekad untuk terbebas dari korupsi. Namun untuk memberantas korupsi tidak cukup hanya membangun sistem hukum saja akan tetapi membangun sebuah kesadaran pada diri dalam memegang  teguh nilai integritas jauh lebih penting.Bangsa ini juga memerlukan individu-individu yang memiliki integritas  anti korupsi.
Membangun integritas di  mulai  level bawah sampai dengan tingkat paling tinggi. Di tataran Nasional upaya membangun integritas dengan  melakukan pembentukan pelopor  Integritas di berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan pelopor  Integritas diarahkan untuk menyemai  kesadaran kolektif anti korupsi. Pelopor integritas  ini adalah semacam pilot proyek  terdiri dari orang-orang yang akan menjadi peloporanti korupsi.
Pelopor integritas  tidak hanya  mendorong pegawai lainnya untuk membangun budaya baru atau mengambil budaya dari luar, akan tetapi melakukan reframing budaya yang ada, yaitu tindakan  menggeser budaya dari kutup negatif ke budaya kutup positif dengan tetap memelihara kebiasaan dan dimulai dari hal-hal yang selama ini kita anggap sesuatu yang sepele. Contohnya ucapan atau tindakan negatif yang sering dilakukan pada saat menyampaikan pertanggungjawaban keuangan kita jumpai adanya pegawai yang melakukan ucapan  seperti :â ah..  yang penting kita bisa membuat SPJ nya. Dalam hal ini pegawai yang membuat SPJ tersebut mengetahui jika apa yang dilakukannya menyimpang dari aturan.Contoh lainnya : âmenyimpang sedikit tidak  apa apa toh bukan untuk kepentingan pribadi  tapi untuk kebersamaan
Semestinya ucapan dan tindakan tersebut dapat diarahkan kepada kutup positif, dengan mengatakan â jangan sekedar yang pentimg bisa membuat SPJ tetapi apakah SPJ yang kita buat sesuai  tidak dengan realitasnya atau hanya dokumen kwitansi bodong,  yang namanya curang buat pribadi ataupun buat rame-rame tetap saja  tindakan korup, soal banyak pejabat yang korup itu kan bukan urusan kita yang penting kita tidak melakukan hal tersebut.
Akhirnya hanya dengan membangun budaya integritas di semua level dan dilakukan secara terus menerus disertai semangat yang tinggi korupsi di negeri ini akan berhenti.
Sugeng Riyanto, S.Pd,M.Pd.I
Guru PPKn MTs Negeri 2 Wonogiri