JATENDPOS.CO.ID, – Di dalam Undang–Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1, disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Iskandar Agung, 2010: 7).
Dari pengertian di atas, yang patut menjadi penekanan adalah akhlak mulia. Akhlak mulia artinya bersikap dan berperilaku yang baik sesuai norma dan agama. Dalam konteks ini adalah agama Islam. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan Islam yakni menjadikan manusia mau menggunakan semua sarana yang telah Allah sediakan untuk kehidupan dunia ini sebagai jalan untuk beramal shalih dengan niat mencari keridloan Allah SWT (M. Thalib, 2001: 16).
Akhlak mulia akan mengantarkan seseorang menjadi manusia yang baik dan berkarya sesuai dengan potensi dirinya dan berguna bagi diri, masyarakat bangsa dan negara. Dengan demikian, misi pendidikan bukan sekedar menjadikan siswa itu pandai, namun juga bermoral yang baik. Pendidikan tidak hanya transfer pengetahuan saja namun juga transfer nilai. Nilai inilah yang terepresentasikan dalam sikap dan perilaku seseorang.
Pendidikan nilai (baca: akhlak) menjadi pondasi sebelum anak diajari materi pengetahuan yang lain. Nilai menjadi sesuatu yang esensial untuk dijadikan sebagai pegangan, prinsip hidup, dan sebagai sesuatu yang diyakini kebenarannya terutama nilai-nilai keagamaan.
Dalam pandangan penulis, nilai-nilai keagamaan mendesak untuk dilakukan ditengah zaman yang kian maju dimana problematika dan tantangan zaman menghadang di depan mata. Generasi muda kini dihadapkan pada berbagai gaya hidup dan perilaku ke-barat-barat-an yang sering kali berlawanan dengan budaya dan gaya hidup ketimuran. Bila pendidikan nilai tidak segera dilaksanakan sejak dini, bukan tidak mungkin, bangsa Indonesia akan terancam menjadi bangsa yang tidak berkarakter, sebuah bangsa yang jauh dari nilai-nilai budaya bangsa.
Sebagaimana kita ketahui bahwa akhir-akhir ini generasi muda banyak yang sudah terperangkap pada gaya hidup yang tidak sehat. Bahkan perilaku dan sikap tersebut sudah diambang menghawatirkan. Dekadensi moral kian merusak generasi muda dengan intensitas dan kualitas yang meningkat. Betapa moralitas generasi kita sudah rusak. Hal ini ditandai dengan maraknya seks bebas di kalangan remaja, peredaran narkoba, tawuran pelajar, peredaran foto dan video porno pada kalangan pelajar, dan sebagainya. Data hasil survei mengenai seks bebas dikalangan remaja Indonesia menunjukkan 63% remaja Indonesia melakukan seks bebas (m.tribunnews.com ).
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kondisi moral dan akhlak generasi muda kian hari kian mengkhawatirkan. Untuk itu, internalisasi pendidikan akhlak mulia harus dilakukan secara intensif dan massif mulai dari diri sendiri, keluarga, sekolah, pesantren maupun masyarakat. Pemerintah bersama stake holderterkait saling bersinergi menggalakkan pendidikan akhlak mulia sebagai benteng moral. Dengan demikian, melalui internalisasi pendidikan akhlak mulia diharapkan dapat mencegah atau setidaknya meminimalisir pengaruh perilaku pihak luar yang merusak akhlak, moral dan kepribadian bangsa Indonesia.
Khamdiyah, S.Pd.I.
Guru SDN 2 Punggelan, Banjarnegara