JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah mengaku miris melihat adanya barang bukti (BB) dugaan penggelapan dan penipuan “uang perkara” di Polres Semarang. Itu diketahui setelah pihaknya mendampingi pemeriksaan saksi dari pelapor STR.
Ketua Divisi Hukum LCKI Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono mengungkapkan bukti dugaan penggelapan tersebut diantaranya, dua lembar kwitansi yang ditunjukkan penyidik Satreskrim Polres Semarang kepadanya selaku pendamping hukum pelapor STR warga Bandungan, Kabupaten Semarang.
STR sebelumnya melaporkan SUK atas laporan dugaan penggelapan dan penipuan “uang perkara” dalam perkara penganiayaan dilakukan adiknya, yakni Ibo Wancaya pada September 2020 lalu.
“Kami selaku pendamping dari LCKI melihat kasus ini menarik. Ada bukti kwitansi penerimaan uang yang semula diminta saudara SUK selaku terlapor untuk menyelesaikan perkara Ibo agar tidak sampai P21 (sidang, red),” ujar Jack –-Panggilan akrabnya-, kemarin.
Bukti tersebut dikatakan Jack, diketahui berupa kwitansi uang sebesar Rp 100 juta diterima Pri selaku korban Ibo, dan kwitansi sebesar Rp 75 juta diterima oleh pengacara Ibo.
“Padahal menurut keterangan saksi dan terlapor, SUK saat itu meminta uang kepada kelurga Ibo untuk membantu menyelesaikan perkara. Dikatakan untuk polisi dan jaksa. Kami juga mempunyai bukti rincian diduga ditulis tangan oleh SUK kemana saja uang Rp 175 juta, sesuai yang disampaikan SUK,” ungkapnya.
“Adanya bukti kwitansi seolah-olah uang sudah didistribusikan kepada Pris (korban, red) dan lawyernya Ibo. Padahal, semula uang diminta tersebut untuk menyelesaikan perkara. Ada beberapa seni hukum dalam kasus ini, diduga ada settingan dengan munculnya kwitansi tersebut. Kwitansi bisa dibuat kapan saja,” tambahnya.
Dijelaskan Jack, Pris sebelumnya sudah diberikan uang tali asih sebesar Rp 5 juta untuk pengobatan, tapi ada dugaan bujuk rayu dilakukan SUK terhadap keluarga Ibo, Pris tidak mau menandatangani perdamaian kalau tidak ada kompensasi berupa uang sebesar Rp 175 juta.
“Bahkan, karena jumlah uang tidak mampu dipenuhi, hanya ada uang Rp 125 juta tetap tidak mau, mintanya Rp 175 juta. Dengan alasan untuk menyelesaikan perkara. Ada kata membujuk dan memaksa untuk mendapatkan uang tersebut,” jelasnya.
Lanjut Jack, pihak keluarga diwakili pelapor kecewa dan meminta agar kasus ini diungkap agar terang benderang. Meski keluarga sudah memberikan uang perkara tersebut, ternyata Ibo masih menjalani proses hukum selama 3 bulan disidang hingga diputus hukuman penjara.
Pris ketika dikonfirmasi adanya uang Rp 100 juta yang diterima, ia menyatakan tidak mau mengomentari. “Saya tidak mau mengomentari. Itu saja,” ujarnya kepada Jateng Pos, Senin (4/10/2021).
Berbeda dengan pernyataan SUK, ia mengakui jika uang yang diterima Rp 175 juta dibagikan kepada Pris dan pengacara Ibo. “Iya benar, leres (betul, red). Uang saya berikan kepada Pris Rp 100 juta, dan pengacara Rp 75 juta,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa perkara dugaan tersebut. Sebelumnya, ia mengatakan proses pemeriksaan sedang berjalan.
“Tunggu saja setelah semua bukti dan keterangan terkumpul kita segera lanjutkan gelar perkara,” jelasnya. (muz)