spot_img
32.7 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Tanah Tol Yogyakarta-Bawen Berstatus Waris, Begini Tahapan Mengurusnya

JATENGPOS.CO.ID,  UNGARAN– Berbagai problem pelik dialami warga terdampak jalan tol Yogyakarta-Bawen, diantaranya ada tanah yang masih berstatus waris. Adanya masalah dialami warga tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan tinggal diam, siap mendampingi warga hingga proses pengadaan tanah selesai.

Upaya tersebut dilakukan agar proses pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu dapat berjalan lancar.

Dijelaskan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Provinsi Jawa Tengah Bambang Herwanto, bagi mereka yang status tanahnya masih warisan harus segera mengurus surat keterangan waris. Selanjutnya, para ahli waris juga harus dihadirkan, sehingga di kemudian hari tidak ada sengketa.

“Nantinya semua yang berhak untuk mendapatkan warisan (tanah) harus tanda tangan. Jangan sampai ada yang ditinggalkan. Surat tersebut nantinya bisa dibuat di tingkat pemerintah desa,” ujarnya, seusai konsultasi publik di Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Senin (21/2/2022).

Setelah membuat surat tersebut, tahap selanjutnya adalah pembuatan surat kuasa waris. Ini ditujukan agar dalam pencairan uang ganti kerugian, salah satu pihak saja yang ditunjuk sebagai perwakilan penerima.

Bambang mengimbau, sebaiknya orang yang diberi kuasa adalah mereka yang dapat dipercaya. Proses itu pun dapat dilakukan sesegera mungkin, agar nantinya dalam proses pembangunan tol tidak ada kendala administratif.

“Karena di daerah ada beberapa status tanah warisan, yang seringkali lisan dari orang tua ke anak. Belum tertulis. Nah surat kuasanya nanti berguna ketika pemberian uang ganti kerugian, yang menerima hanya yang ditunjuk sebagai wakil kuasa waris,” urainya.

Bambang menambahkan, selama tahapan konsultasi publik, masyarakat menyambut antusias. Selain itu, warga ikhlas melepas hak tanahnya untuk dijadikan tol.

Kepala Desa Kebondalem Nor Kolik mengatakan, siap mendampingi warganya terkait administrasi tanah waris. Dikatakan, di wilayahnya ada sekitar 450 bidang tanah yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Bawen.

“Paling banyak itu tanah pertanian, ada fasilitas umum, tanah wakaf dan pertanian juga ada. Setelah ada konsultasi publik mereka semua menyetujui. Terkait tanah waris, kita harapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kita siap fasilitasi. Kalau tidak bisa bisa nantinya kita bawa ke ranah yang lebih tinggi,” jelasnya.

Seorang warga Kebondalem Andi Banowo mengaku siap mendukung pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen. Ia berharap proyek tersebut dapat meningkatkan kesejahteraannya dan warga desa.

“Kalau tanah saya yang kena memang waris, tapi alhamdulillah sudah saya sertifikatkan. Ya harapannya bisa berguna untuk masyarakat kecil dan harapannya warga bisa ikut dalam pengerjaan,” pungkas Andi. (hms/muz)

spot_img

TERKINI