27.5 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

654 KPM Desa Kotaan Kecamatan Karanganyar Dapat Bansos BPNT/Sembako Tunai Tahun 2022 Tahap II dan BLT Migor

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – TKSK Kecamatan Karanganyar Nur Laila Afifah,S.Pd kemarin mendampingi kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Drs, Eko Pringgolaksito,M.Si meninjau proses Pencairan BPNT/SembakoTunai Tahap II bulan Mei dan BLT Minyak Goreng (Migor). Pemberian bantuan ini sendiri bertempat di balai desa Kotaan Kecamatan Karanganyar, yang penyalurannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia Cabang Semarang dengan penerima manfaat atau KPM BPNT/Sembako sebanyak 654 KPM.

“Untuk Desa Kotaan Kecamatam Karanganyar penyaluran terpantau lancar alhamdulillah berjalan dengan aman dan tertib, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan memakai masker,” jelas Nur Laila.

Adapun  untuk KPM sendiri dalam penyaluran BPNT/Sembako Tunai dan BLT Migor tersebut membawa KTP dan KK selanjutnya difoto oleh Petugas Pos sebanyak tiga kali, sedangkan Pencairan ini setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp. 500.000,- terdiri dari BPNT/Sembako Tunai Tahap II bulan Mei 2022 sebesar Rp. 200.000,- dan BLT Minyak goreng sebesar Rp. 300.000,-.Untuk Kecamatan Karanganyar mendapatkan BPNT/SembakoTunai Tahap II bulan Mei dan BLT Minyak Goreng (Migor) sebanyak 8.250 KPM.

Baca juga:  Penyerapan Dana Desa di Kab. Kudus, Jepara, dan Demak Capai 52,18 Persen

BPNT atau biasa dikenal Kartu Sembako merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini menjadi salah satu program bantuan pemerintah yang masih disalurkan pada 2022.

Pencairan BPNT 2022 dilakukan dalam empat tahap, Pemerintah melanjutkan program BPNT 2022, bagi masyarakat. Seperti tahun sebelumnya, jadwal pencairan BPNT 2022 dilakukan tiga kali atau selama tiga bulan. BPNT 2022 akan dicairkan setiap bulannya kepada keluarga penerima manfaat atau KPM.

“BPNT sembako dan PKH adalah dua bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu dan rentan miskin. Dua bansos ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2022. Rencananya BPNT sembako dan PKH masih akan disalurkan di bulan Juni 2022 ini,” jelasnya lebih lanjut.

Baca juga:  Pembebasan Lahan Kelar, Exit Tol Patimura Segera Dibangun

Adapun Pagu Alokasi Bansos Pangan Nasional ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial No : 4 / HUK / 2018 , tanggal 2 Januari 2018, kemudian baik Pemprov dan Pemkab / Pemkot dapat menganggarkan pada APBD belanja bansos untuk menambah Pagu Penerima Bansos Pangan bagi keluarga yang dianggap miskin dan tidak termasuk dalam Daftar KPM , sesuai dengan kemampuan daerah , setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan , kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangan. Untuk  mekanisme Bansos Pangan dengan APBD dilakukan dengan mengacu pada mekanisme penyaluran program nasional. (*)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya