27.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Rumpelsos pada Dinsos P2PA Terima Orang Terlantar

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Salah satu fungsi dari Dinsos P2PA adalah menerima orang-orang terlantar maupun ODGJ. Seperti yang dilakukan  Kepala UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Aniek Shaubichati,SH pada Jum’at 8 April 2022 lalu.

Mereka menerima PM Orang Terlantar kehabisan Bekal kiriman dari Polres Demak atas nama M Riza Putra dari Bandung. Penerima manfaat Orang Terlantar kehabisan Bekal ini oleh pihak Rumpelsos atau rumah pelayanan social adalah dengan mengkomunikasikan pekerjaan dengan Pekerja Sosial dan Koordinasi dengan bidang Rehabsos.

Kemudian pada Jum’at 8 April 2022 lalu Rumpelsos juga menerima Lanjut usia Terlantar dari Pemdes Mlaten Kecamatan Mijen. Dalam kesempatan itu Kepala UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Aniek Shaubichati,SH menerima PM PPKS Lanjut usia Terlantar dari Pemdes Mlaten Kecamatan Mijen. Sama seperti sebelumnya, mereka kemudian mengkomunikasikan pekerjaan dengan Pekerja Sosial dan Koordinasi dengan bidang Rehabsos.

Baca juga:  Polda Jateng Bangun SPPG di 24 Polres se Jawa Tengah

Selain itu Rumpelsos pada Dinsos P2PA juga menerima PM Anak Punk dari Polsek Demak Kota. Kepala UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Aniek Shaubichati,SH menerima PM PPKS anak punk berjumlah tiga orang dan seorang anak terlantar /psikotik) dari Polsek Kota pada Senin, 11 April 2022. Anak-anak ini kemudian  akan dikomunikasikan pekerjaan dengan Pekerja Sosial serta koordinasi dengan bidang Rehabsos terkait PM.

“Selanjutnya PM akan menjalani Rehabilitasi Sosial awal di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak dengan Pelayanan Kesejahteraan sosial antara lain akan mendapatkan Perawatan dan pengasuhan, bimbingan fisik, permakanan, sandang, dan kesehatan.

Kegiatan lainnya Kepala UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Aniek Shaubichati,SH dan Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak, Lansia dan Tuna Sosial pada Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Targunawan,SKM,M.Si melaksanakan pengiriman/merujuk atas nama PM PPKS Djamari.

Baca juga:  PT Djarum Bedah 10 Rumah di Pemalang

PM PPKS  ini termasuk dalam lanjut usia yang berasal dari Desa Mlaten Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. Rencananya Djamari akan diserahkan ke panti PPSLU di Cepiring Kendal.

Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Cepiring Kendal ini sendiri adalah Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah di bidang penyantunan, bimbingan dan rehabilitasi sosial kepada lanjut usia terlantar khusus Laki-laki.

“Sebelum dirujuk Djamari telah menjalani Rehabilitasi Sosial di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak sejak hari Jum’at tanggal 8 April 2022, telah dilakukan Pelayanan Kesejahteraan sosial terhadap PM selama di dalam Rumpelsos, PM ini telah mendapatkan pelayanan sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya. (*)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya