JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – “Saya ucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK Formasi Tahun 2021. Semoga SK yang diterima dapat menjadi motivasi untuk menunaikan tugas lebih optimal, bersemangat, dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing,” ujar bupati Demak Hj dr Eistianah SE saat menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2021 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja di pendopo Kabupaten kemarin.
Menurutnya proses seleksi yang dilalui untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidaklah mudah. Maka, jadikan momen ini untuk semakin meneguhkan komitmen dan loyalitas dalam memberikan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saudara telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Patuhilah segala peraturan dan ketentuan yang ada. Amanah yang telah diberikan harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggungjawab. Saya berharap Saudara-saudara dapat segera beradaptasi dengan lingkungan dan rekan kerja. Tumbuhkan kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi sehingga kehadiran Panjenengan semakin memberikan warna yang positif di unit kerja masing-masing,” ujar bupati.
“Salah satu hal yang penting adalah semangat keikhlasan dalam pengabdian agar senantiasa terpelihara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya yakin, dengan pengabdian yang tulus akan memberikan hasil yang optimal terhadap capaian kinerja,” imbuh bupati kemudian.
Bupati juga meminta kepada para PPPK untuk menguasai tugas pokok dan fungsi di bidang masing-masing. Pelajari hal-hal yang baru dan kembangkan potensi diri. Terlebih pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini, dibutuhkan kompetensi sumberdaya manusia yang berkualitas.
“Jadilah aparatur yang dapat menjadi panutan di lingkungan kerja dan beri contoh yang baik kepada masyarakat. Kami tunggu kontribusi panjenengan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat demi kemajuan daerah,” pungkasnya.
Adapun dasar hukum pengangkatan PPPK berpedoman pada UndangUndang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diganti dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala BKN No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Keberadaan konsentrasi pengelolaan kepegawaian ini secara filosofis adalah untuk melayani masyarakat dan meningkatkan pembangunan negara. Pemerintah dalam memenuhi pelayanan masyarakat secara menyeluruh sangatlah diakui keterbatasannya sehingga pemerintah memberikan beberapa ruang kebijakan khusus dalam mengantisipasi kekurangannya, misalnya dengan terbatasnya jumlah Pegawai Negeri Sipil maka pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat yang berwenang untuk memperbantukan masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap.
Sebagai dasar konstitusional lahirnya kebijakan tersebut berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD Republik Indonesia 1945 bahwa: (1) segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 2 ayat (3) yang berbunyi: “Selain Pegawai Negeri Sipil, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.” UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999 menganut sistem karir dan sistem prestasi kerja. Hal ini merupakan perubahan praktek-praktek masa lampau dimana terdapat spoil system dan nepotisme yang tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Soewarno Handayaningrat (1988; 148). Pada sistem pemerintahan yang relatif stabil, pengelolaan sistem ekonomi nasional yang masih tertutup dan belum banyak persaingan, sistem administrasi kepegawaian seperti yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 relatif masih cukup memadai. (*)