31 C
Semarang
Selasa, 12 Agustus 2025

Monitoring Penyaluran BPNT/Sembako Tunai Tahun 2022 Tahap II dan BLT Migor Di Desa Balai Dempet Kecamatan Dempet

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Pemantauan terhadap penyaluran BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai penting adanya, agar di lapangan tidak terjadi penyelewengan penyaluran bantuan diterima kepada yang tidak berhak.

Adapun Bantuan Pangan Non Tunai atau lebih dikenal dengan BPNT merupakan bantuan yang diberikan secara rutin setiap bulan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin. Penerima bansos sembako atau BPNT disebut dengan Keluraga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun untuk besaran dana BPNT dalam satu tahun untuk Per KPM yakni Rp2,4 juta yang disalurkan setiap bulannya sebesar Rp200 ribu melalui kantor pos.

Hal ini tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako 2 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Baca juga:  Studing Banding Kades Pakai Travel Kadinas PMD Disoal

Seperti yang dilakukan Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak melalui TKSK Kecamatan Dempet Lani Dewi Avitaningsih,S.Si, pada Kamis, (21/4) kemarin pukul 08.00 – 12.30 WIB. TKSK ini melakukan  monitoring proses penyaluran BPNT/Sembako Tunai Tahap II bulan Mei dan BLT Minyak Goreng (Migor) yang bertempat di Balai Desa Dempet Kecamatan Dempet.

“Pembayaran BPNT ini sendiri dilakukan oleh PT.Pos Indonesia Cabang Semarang yang diberikan kepada KPM BPNT/Sembako sebanyak 1.537 KPM dari dua Desa yaitu Desa Dempet dan Desa Kuwu Kecamatam Dempet terpantau alhamdulillah berjalan dengan lancar, aman dan tertib, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan memakai masker,” ujarnya.

Untuk KPM dalam penyaluran BPNT/Sembako Tunai dan BLT Migor kali ini diwajibkan membawa KTP dan KK, yang selanjutnya dilakukan pemotretan oleh Petugas Pos sebanyak 3 kali, sedangkan penyaluran ini setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp. 500.000,- terdiri dari BPNT/Sembako Tunai Tahap II bulan Mei 2022 sebesar Rp. 200.000,- dan BLT Minyak goreng sebesar Rp. 300.000,-.Untuk Kecamatan Dempet mendapatkan BPNT/Sembako Tunai Tahap II bulan Mei dan BLT Minyak Goreng (Migor) sebanyak 8.318 KPM.  (*)

Baca juga:  Agar Lebih Bagus, Pengelola Baru Stadion Citarum Siap Lakukan Pembenahan Fasilitas


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya