spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Koordinasi Dan Kerjasana Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan Atau Tppo (Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun 2022)

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Dinas Sosial P2pA Kabupaten Demak Senin (30/5) kemarin mengikuti rapat Koordinasi Dan Kerjasana Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan Atau Tppo (Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun 2022). Kegiatan ini sendiri bertempat di Ruang Parahita Ekapraya Lantai 3 DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah. Selain kabupaten Demak hadir pula dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sukoharjo.

Rapat koordinasi ini sendiri adalah memenuhi undangan dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Jawa Tengah yang mempunyai tujuan untuk menganalisis hambatan dan solusi terkait pelaksanaan UU PKdRT membangun kesadaran dan perubahan paradigma terkait keberadaan  hukum KdRT dan Hak-Hak korban. Selain itu juga dibahas membangun kepedulian dan komitmen lintas sektoral dalam upaya memaksimalkan penghapusan KdRT.

Baca juga:  Satreskrim Polres Demak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Permasalahan ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah, bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak berum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.

Adapun Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang selanjutnya disebut Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerianf lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak. Sedangkan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (*)

spot_img

TERKINI