JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – DPD PKS mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Fathur Rahman, anggota DPRD Kota Salatiga. Pengajuan ini dilakukan setelah ada persetujuan DPP PKS atas surat permohonan pengunduran diri dari Fathur Rahman beberapa waktu lalu.
Ketua DPD PKS Salatiga Latif Nahari kepada wartawan menjelaskan, pengunduran diri yang diajukan oleh Fathur Rahman sudah diproses sesuai dengan regulasi yang ada dan sudah disetujui oleh DPP PKS. Demikian halnya dalam proses internal juga sudah rampaung. “PAW sudah diproses dengan mengajukan ke KPUD. Alhamdulillah semua berjalan baik. Tidak ada permasalahan di internal. Penggantinya Pak Maman ( Fathur Rahman) adalah Heru Prasetya,” ujar Latif.
Menurutnya, pengunduran diri ini lebih bertujuan untuk regenerasi. DPD PKS Salatiga juga berterimakasih kepada Fathur Rahman yang sudah bersama membesarkan partai.
“ Kami berharap penggantinya, Heru Prasetya bisa berakselerasi dan maksimal dalam menjalankan tugas fungsinya kelak dan bisa cepat beradaptasi dengan baik,” imbuhnya.
Diketahui, Fathur Rahman atau akrab disebut Maman sudah hampir empat periode menjadi anggota DPRD Kota Salatiga. Ia menyatakan ingin memberikan ruang kepada kader yang lebih muda untuk bisa maksimal. “Tidak ada masalah, hanya biar bisa regenerasi. Saya juga bisa fokus ke bisnis,” ujar Maman, sapaan akrab Fathur Rahman.
Sementara, Komisioner KPU Salatiga Divisi Data dan Informasi Jalal Pambudi mengatakan, KPU Salatiga sudah menerima surat pengajuan PAW dari Pimpinan DPRD Salatiga terhadap Fathur Rahman.
“ Selanjutnya dilakukan verifikasi. Setelah data dan persyaratan pengajuan dinyatakan lengkap, maka KPU melihat perolehan suara dalam Pileg 2019 lalu untuk melihat suara terbanyak kedua ( setelah Fathur Rahman). Untuk menentukan penggantinya,” jelasnya.
Selanjutnya setelah mendapatkan nama calon penggantinya, maka KPU melakukan klarifikasi kepada calon penggantinya, apakah masih merupakan anggota partai atau bukan dan kesanggupan dari yang bersangkutan. Ketika calon pengganti menyatakan sanggup dan memenuhi syarat, maka KPU bersurat ke Dewan dan menyatakan bahwa KPU Salatiga setuju dan mengusulkan pengganti PAW sesuai regulasi yang ada.” Setelah itu menjadi kewenangan Dewan,” pungkasnya. (deb)