JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, pada Senin (13/6) kemarin mengadakan Studi Tiru Persiapan Verifikasi Kabupaten Layak Anak secara hybrid di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana ,Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Seragen. Kunjungan ini sendiri diikuti oleh Plt. Kabid Bidang P2PA Maftukhah Kurniawati, SH.MH, Subkoor KHA Siti Lestariyanti, S.E,.M.M, Staf Kusmiyati serta Forum Anak Demak.
Rombongan diterima secara langsung oleh Kepala DPPKBP3A Kabupaten Sragen Udayanti beserta Sekretaris Dinas DPPKBP3A Kabupaten Sragen Joko Purwanto.
“Tujuan utama kami adalah untuk belajar lebih mendalami tentang keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sragen sehingga berhasil meraih prestasi katagori Nindya dan telah di verifikasi lapangan secara hybrid oleh Kementerian PPPA,” jelas Plt. Kabid Bidang P2PA Maftukhah Kurniawati, SH.MH.
Menurut Maftukhah, dalam melaksanakan berbagai kegiatan untuk pemenuhan KLA, Kabupaten Sragen telah melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan KLA.
“Bahkan Kabupaten Sragen telah mampu melibatkan seluruh perangkat daerah untuk melakukan kegiatan untuk anak. Disamping juga keterlibatan Forum Anak Sragen untuk setiap kegiatan benar-benar diberikan ruang penuh,” terang Maftukhah.
Lebih lanjut diterangkan oleh Maftukhah, bahwa disamping itu Pemkab Sragen juga sudah mempersiapkan berbagai infrastruktur terkait KLA, mulai dari tempat bermain ramah anak sampai pada mewujudkan sekolah ramah anak.
Dalam melibatkan anak setiap pembangunan di Kabupaten Sragen telah dibentuk forum anak daerah (FAD) sampai ke tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Diharapkan Kabupaten Demak dapat Meniru keberhasilan Kabupaten Sragen dalam mendapatkan Predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Nindya dan Kabupaten Demak bisa Menaikan Peringkat dari Pratama menjadi Peringkat Madya maupun Nindya.
Kabupaten Layak Anak sendiri adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Dengan adalah untuk memenuhi hak dan melindungi anak yang secara khusus untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten/kota. (*)