JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Salatiga menemukan 4075 potensi nama ganda, baik nama ganda dalam satu partai politik atau antar partai politik.
“ Dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Salatiga, kami menemukan 4075 potensi nama ganda. Rinciannya 1917 nama ganda di dalam partai politik dan 2158 potensi nama ganda antar partai politik. Selanjutnya hasil pengawasan itu kita serahkan kepada KPU Salatiga,” ujar Ketua Bawaslu Salatiga Agung Ari Mursito didampingi dua anggota Dhomiri dan Yesaya.
Ditambahkan Agung, hasil dari pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Kota Salatiga terhadap tahapan Pemilu, hasilnya sudah diserahkan kepada KPU Kota Salatiga pada Senin (22/8).
Dikatakan Agung, dari hasil pengawasan di Sipol KPU, terdapat 29 partai politik yang ada di Kota Salatiga, termasuk lima partai politik yang secara nasional berstatus berkas dikembalikan oleh KPU RI. Kelima partai tersebut Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan, dan Partai Pelita.
“ Sedangkan total jumlah keanggotaan 29 partai politik di Kota Salatiga dalam Sipol KPU adalah 8.033 orang,” ujarnya.
Dikatakan Agung, di luar aplikasi Sipol, Bawaslu Salatiga juga menerima informasi dari seorang ASN di Salatiga yang namanya tiba-tiba tercantum di Partai Umat, Salatiga.
Dari temuan-temuan tersebut, lanjut Agung, Bawaslu Salatiga memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Salatiga agar temuan potensi ganda dalam satu partai politik dan ganda antar partai politik agar dicocokkan kembali datanya dengan KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat di Sipol dengan memperhatikan Pasal 36 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.“ Terkait informasi dari ASN pada BPS Kota Salatiga agar keanggotaan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat bagi Partai Ummat,” imbuhnya.
Ada kendala yang dialami Bawaslu terkait pegawasan ini, yaitu server Sipol KPU yang drop ( lemot) serta tidak munculnya informasi nomor KTP, tempat tanggal lahir, status, dan pekerjaan pada saat melihat tampilan satu per satu nama anggota parpol, sehingga sulit untuk melakukan pencocokan dan memastikan kevalidan data tersebut. “ Terbukti kemudian kami menerima informasi ASN di BPS Kota Salatiga yang tercantum sebagai anggota Partai Ummat,” ujarnya.
Dikatakan Agung, tahapan pendaftaran parpol sudah dilakukan dari tanggal 1Agustus hingga 14 Agustus oleh KPU Pusat dilanjutkan. Namun demikian, Bawaslu Salatiga bisa mengakses untuk melakukan pengawasan ke KPU Salatiga.
Bawaslu Kota Salatiga juga membuka posko pengaduan masyarakat apabila yang bersangkutan tidak merasa menjadi anggota partai politik namun namanya tercantum sebagai anggota. “ Kami berharap agar masyarakat dapat memberikan informasi kepada Bawaslu Kota Salatiga atau bisa langsung memberikan tanggapan pada aplikasi infopemilu milik KPU,” pungkas Agung. (deb)