26.2 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Ditlantas Polda Jateng Sudah Upayakan Permudah Pembuatan SIM

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Akhir-akhir ini ramai dimedia berkaiatan dengan syarat permohonan pembuatan SIM, ditambah dengan statmen Kapolri tentang ujian praktek SIM angka dan Zig-zag dimana menurut Kapolri hal itu mempersulit para pemohon SIM. Berkaitan dengan hal tersebut ternyata beberapa terobosan telah dilakukan Polda Jateng melalui Direktorat Lalulintas Polda Jateng untuk mempermudah pemohon SIM.

Kasubdit Reg Ident AKBP Doni Prakoso Widjajanto SIK melalui Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Kompol Fiska Ananda SIK MH mengatakan berkaitan dengan apa yang disampaikan Bapak Kapolri tentang ujian praktek permohonan pembuatan SIM sebenarnya selama ini Polda Jateng melalui Ditlantas telah memberika  kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya yakni bagi pemohon SIM dapat mengulang ujian praktek pada hari yang sama dimana sebenarnya dalam Perpol nya pemohon SIM yang gagal dalam ujian praktek minimal bisa mengulang setelah 14 hari.

Baca juga:  Warga Cilacap Mengaku Senang dapat Layanan Speling

Selain itu, dibeberapa Satlantas juga telah menyediakan layanan coaching clinic dimana masyarakat dapat berlatih ujian praktek secara cuma-cuma sebelum mengikuti ujian praktek permohonan SIM yang sebenarnya.Berkaitan dengan praktek angka 8 dan zig-zag pihaknya masih menunggu intruksi dari Kakorlantas namun upaya-upaya untuk mempermudah melayani masyarakat akan terus dilakukan.

“Persyaratan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Namun, kami juga memberikan kemudahan bagi para pemohon SIM saat mengikuti ujian praktek,” terangnya, Jumat (23/6).

Selain itu, rencana untuk menerapkan syarat sertifikat mengemudi dalam pembuatan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menyertakan bukti keikutsertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau BPJS Kesehatan. Menurut Kompol Fiska bahwa memiliki sertifikat mengemudi sebagai salah satu syarat pemohon SIM sebenarnya sudah ada sejak lama namun saat ini diperbaharui. Dimana LPK yang menerbitkan sertifikat mengemudi harus sudah terakreditasi. Katanya sertifikat mengemudi ini harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Instruktur yang melatih di lembaga pendidikan tersebut juga harus dipastikan bersertifikat dari lembaga berwenang. Saat ini dalam tahap sosialisasi.

Baca juga:  May Day Kabupaten Semarang, Semangat Buruh Bersatu dalam Turnamen Bola Voli Piala Bupati

“Syarat itu sudah ada sejak lama, namun yang sekarang LPK yang menerbitkan harus sudah terakreditasi. Untuk saat ini aturan tersebut baik sertifikat mengemudi dan JKN masih tahap sosialisasi,” mbuhnya.

Meskipun belum direalisasikan, namun aturan terkait sertifikat mengemudi ini ternyata telah diundangkan sejak 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.(akh)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya