spot_img
30.1 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Kominfo Tekan Melalui Literasi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak maupun usia dewasa meningkat cukup signifikan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livania Dr. Livia Istania DF Iskandar menyebutkan, 70 persen korban kenal dengan pelaku, dimulai dari ayah, paman, kakak, kakek, dosen, serta pejabat.

Data setahun terakhir mengejutkan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual anak pada 2021 tercatat sebanyak 426 korban. Kasus tersebut meningkat menjadi menjadi 536 anak menjadi korban pada tahun 2022. Peningkatan jumlah kasus juga terjadi pada korban usia dewasa, dari 60 hingga 99 kasus.

Terkait dengan hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sosialisasi tentang upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

“Penyebaran informasi di berbagai kanal media diharapkan dapat menjangkau dan dipahami masing-masing segmen masyarakat,” kata Plt Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Nursodik Gunarjo saat talkshow Morning Zone bertajuk “Pencegahan Kekerasan Seksual untuk Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Anak di Trax FM Semarang, Selasa (1/8/2023).

Tak hanya itu, Kominfo juga melakukan patroli informasi terhadap media sosial maupun internet, terkait konten informasi negatif yang meresahkan. Maka mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten negatif termasuk kekerasan seksual melalui aduankonten.id.

“Nanti aduan ini akan diverifikasi terlebih dahulu. Jika mengandung informasi tidak patut, tentu saja akan kami blokir,” kata Nursodik.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak juga tak lepas dari begitu mudahnya masing-masing orang menyebarkan materi konten negatif sebagai dampak buruk dari perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

Untuk itulah, hingga saat ini Kominfo terus melakukan patroli informasi. Karena tak jarang, pihaknya menemukan alamat url yang tidak sesuai dengan isinya.

“Nama alamatnya ‘belajar’, e ternyata isinya konten negatif. Kalau masyarakat menemukannya, jangan disebarluaskan. Jangan dibiarkan konten negatif itu merajalela. Bijaklah bermedia sosial. Gunakan jarimu untuk melindungi bangsa ini dari kejahatan seksual demi tercapainya kesehatan reproduksi perempuan dan anak indonesia,” imbau Nursodik.

Perlindungan Hukum

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU ini bersifat lex specialis untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, terutama perempuan, anak, dan kelompok rentan. UU TPKS juga bertujuan menciptakan lingkungan yang kondusif dan zero tolerance terhadap kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Baca juga:  Ini Instruksi Khusus dari Ganjar Kepada 8 Daerah Zona Merah

Demikian pula Pemprov Jawa Tengah yang tidak tinggal diam dalam menghadapi meningkatnya kasus kekerasan seksual, di antaranya menerbitkan Pergub nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pencegahan kekerasan eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan.

Pergub tersebut, menurut Sub Koordinator Perlindungan Perempuan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Asteria Dewi Rusrinawati merupakan turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Jika ada yang menjumpai terjadinya aksi kekerasan silakan datang langsung ke dinas pemberdayaan perempuan atau hubungi 085799664444,” kata Rina.

Lebih lanjut Rina mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini juga terus mensosialisasikan hak-hak korban kekerasan seksual. Apapun kondisinya, Rina mengimbau kepada korban untuk semangat lapor karena juga tidak dipungut beaya, mulai layanan rumah sakit, konseling hingga tes DNA.

“Contoh jika satu korban hamil akibat menjadi korban kekerasan seksual, maka akan diketahui, siapa pelakunya, kata Rina.

Untuk itulah pihaknya melakukan kampanye pencegahan kekerasan seksual selain melaksanakan program Puspaga (Pusat Konseling Keluarga). Selain itu ada juga program rumah aman, khusus untuk korban yang depresi yang juga menghadapi ancaman dari pelaku. Program ini mengkondisikan korban bisa melepaskan trauma.

“Supaya kemudian selanjutnya ada proses integrasi sosial, supaya korban kembali normal hidup di tengah masyarakat,” kata Rina.

Pencegahan Sejak Dini

Guna menekan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, perlu dilakukan upaya pencegahannya sejak dini. Pertama datang dari orang tua yang harus paham dan mengajarkan kepada anak tentang melindungi bagian tubuhnya.

“Anak kecil pun harus tahu bahwa ada bagian tubuhnya yang tidak boleh disentuh,” kata Rina.

Baca juga:  Kemensos Siapkan 490 Kursi Roda dan Tongkat Sensor untuk Disabilitas

Pemahaman kekerasan seksual, kata Rina, bukan hanya pemerkosaan. Kekerasan seksual rentangnya lebih luas, bahkan siulan, isyarat mata, komentar berkonotasi seksual, mencubit dan mencolek pun bisa masuk ke dalam kategori tindakan kekerasan seksual.

Senada, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda, BKKBN Provinsi Jawa Tengah, dr. Yulian mengatakan bahwa banyak pihak yang saat ini terus bergerak mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“BKKBN saat ini, fokus di ketahanan keluarga, dengan menjalin komunikasi dengan anak, seperti memberikan edukasi seks untuk anak-anak. Karena orang tua, yang terdekat yang bisa memberi pemahaman tentang seks terhadap anak. Sedini mungkin anak diajarkan untuk membuat batasan,” terang Lia.

Seperti di usia 3-5 tahun, mulai mengajarkan berani berkata tidak jika bagian tubuhnya disentuh oleh orang lain

Selanjutnya untuk usia 5 sampai 8 tahun, diajarkan mana sentuhan baik dan sentuhan buruk. Karena usia SD, anak rentan sekali dengan sentuhan sentuhan negatif.

Selain itu, orang tua perlu juga memberikan pengertian kepada anak bahwa tubuhnya merupakan ranah privasi. Begitu juga dengan sebutan alat kelamin dengan bahasa ilmiah, bukan pengandaian. Hal itu dilakukan supaya anak-anak menjadi tahu pentingnya menjaga anggota tubuhnya.

BKKBN memiliki program bangga kencana. Singkatan dari pembanguan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana. Pembangunan keluarga berfokus kepada ketahanan keluarga dengan edukasi seks sejak dini. Seperti mengenai pengenalan organ reproduksi dan fungsinya serta pemahaman serta seksualitas lainnya. Semua program itu ada di laman bkkbn.go.id.

Deteksi Korban

Lebih lanjut Lia mengimbau kepada Orang Tua untuk memancing anak untuk menceritakan apa yang dialaminya. Itu bisa dideteksi melalui perbedaan sikap dan perilakunya. Jika sudah diketahui telah menjadi korban kekerasan seksual, Orang Tua bisa Melapor ke pusat pelayanan terdekat yang tersedia di semua kota atau kabupaten.

Jika secara fisik diketahui, bisa dibawa ke UGD terdekat terlebih dahulu. Kemudian akan ada pemeriksaan penunjang yang bisa membuktikan sejauh mana anak menjadi korban. (Dea/bis)

spot_img

TERKINI