JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Sragen memberikan remisi bagi sejumlah narapidana pada momentum hari natal ini. Secara nasional terdapat 15.922 narapidana yang mendapat Remisi. Di Lapas Sragen sendiri ada 18 warga binaan lapas Sragen yang mendapat pengurangan hukuman.
Kalapas Sragen Tunggul Buono menyampaikan sejumlah Warga Binaan Lapas Sragen Dapat Remisi Natal. Sebanyak 18 orang narapidana mendapat pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Raya Natal 2023. Para warga binaan beragama Nasrani itu mendapatkan potongan hukuman mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
”Kegiatan pengurangan hukuman atau remisi khusus bagi warga binaan berjalan dengan sederhana. Namun tidak mengurangi khidmat dan berjalan lancar,” ujarnya.
Dia menjelaskan ada 7 orang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari. Selanjutnya 10 orang pengurangan masa tahanan 1 bulan. Kemudian 1 orang pengurangan masa tahanan 2 bulan. Pemberian remisi itu disampaikan melalui acara yang digelar di LP Kelas II A Sragen, Senin (25/12).
Dia menyampaikan pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). ”Warga binaan atau narapidana yang memenuhi syarat atas usulan remisi khusus dan dinyatakan berkelakuan baik, serta berperan aktif dalam program pembinaan,” terangnya.
Dia menambahkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (ars)