32.5 C
Semarang
Rabu, 8 Oktober 2025

Lima Tersangka Tawuran Jalan layur, Jalani Reka Ulang Kejadian

JATENGPOS.CO.ID,   SEMARANG – Lima pelaku tawuran menjalani rekontruksi ulang dari kasus (kejadian) yang menyebabkan satu orang meninggal dunia pada 23 Agustus 2024 yang diawali karena saling tantang.

Lima orang pelaku telah diamankan dan termasuk tiga diantaranya anak di bawah umur, dihadirkan langsung dalam giat reka ulang tersebut.

“Diamankan lima tersangka sudah dilakukan penahanan. Masing-masing atas nama  Ilham dan Agustino umur 18 tahun. Pelaku anak ada tiga,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Kamis (3/10)

Dijelaskan peristiwa yang terjadi daerah Layur, Semarang Utara menyebabkan satu orang meninggal atas nama Novan Tio (27). Peristiwa itu berawal dari saling tantang dua kelompok. Para pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Baca juga:  Bibit Waluyo: Hanya Luthfi-Yasin yang Bisa Menjabarkan Program Presiden ke Daerah

“Dua grup anak remaja janjian berantem. Kemudian terjadi peristiwa yang timbulkan korban,” jelasnya.

Dalam reka ulang, Lima tersangka tersebut menjalani enam adegan utama yang setiap adegannya terbagi pada beberapa sub adegan. Terlihat ada pemeran korban dan juga ada pemeran dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Reka ulang cukup menarik perhatian warga sehingga banyak yang berkumpul. Beberapa adegan memperlihatkan bagaimana perkelahian terjadi termasuk ketika korban ditikam celurit.

“Reka ulang ini, untuk mengetahui secara jelas kronologisnya. Kami lakukan rekonstruksi ada kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain lima tersangka, ada enam barang bukti (celurit) yang jua diamankan. (ucl)


TERKINI


Rekomendasi

...