spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Tim Gabungan Tertibkan APK yang Melanggar

JATENGPOS.CO.IDSALATIGA – Bawaslu Kota Salatiga bersama tim gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Salatiga. Penertiban dimulai dengan apel di halaman Kantor Bawaslu, Jl. Diponegoro 82 B, Senin, ( 22/10/2024).

 Tim gabungan terdiri dari dari: Bawaslu beserta jajaran, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, Gakkumdu, serta dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tim dibagi menjadi 4 sesuai daerah pemilihan.

Ketua Bawaslu Salatiga Djayusman Junus  mengatakan, penertiban  digelar selama tiga hari yaitu mulai dari tanggal 22 hingga 24 Oktober. Target kegiatan adalah penertiban APK yang melanggar atau tidak sesuai dengan Perwali dan Surat Keputusan KPU  nomor 529 tahun  2025.

Baca juga:  Komisi A DPRD Jateng Berharap Aset Pemprov Jateng di Sragen segera Didata

Sebelum.penertiban, kata Djayusman, Bawaslu  sudah mengadakan  rakor dengan LO Paslon dan LO parpol terkait akan dilaksanakannya kegiatan penertiban APK yang melanggar, serta mengimbau agar LO melakukan penertiban secara mandiri. Bawaslu juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan tersebut.

Dalam arahan saat apel, Ketua Bawaslu Djayusman Junus menjelaskan mekanisme pelaksanaan penertiban APK, yang mana yang ditertibkan APK yang melanggar saja.

” Saya ucapkan terimakasih kepada tim gabungan yang hadir dan siap melaksanakan penertiban APK. Penertiban kali ini adalah untuk APK yang melanggar saja. Silahkan ikut dari Satpol PP, Dinas LH dan yang lain  untuk bergabung ke tiap kecamatan. Nanti Panwas akan mengarahkan di lapangan, mana-mana APK yang melanggar dan untuk ditertibkan,” kata Djayusman didampingi dua komisioner Bawaslu lainnya Lukman Fahmi dan Bintar..

Baca juga:  Rombongan Biksu Thudong Disambut Bupati Semarang di Rumah Dinas

“Untuk hari ini tim dari Dinas Perhubungan akan berkonsentrasi pada penertiban stiker dan branding mobil angkuta  umum. Ada juga dari Bawaslu yang mendampingi rekan-rekan Dishub yang melakukan penertiban di Bundaran Tamansari dan di Terminal Angkot,”imbuhnya.

Bawaslu juga berharap rekan-rekan LO dari Parpol dan Paslon untuk menertibkan APK secara mandiri untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban Kota Salatiga. Selain itu juga dalam pemasangan APK lagi untuk mematuhi aturan yang ada.(deb)

spot_img

TERKINI