25 C
Semarang
Selasa, 13 Januari 2026

Warga Binaan Lapas Sragen Jadi Santri Menghafal Al Qur’an

JATENGPOS.CO.ID,   SRAGEN —Sebanyak 505 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen dididik menjadi “santri” untuk menghafal Al-Qur’an atau tahfid, Rabu (26/2). Pendidikan tahfid itu menjadi bagian dari pembinaan WBP di Lapas Sragen.

Penghafalan Al-Qur’an itu tidak hanya diberikan kepada WBP tetapi juga untuk seluruh pegawai LP Kelas IIA Sragen yang berjumlah 103 orang.

Penghafalan ayat-ayat itu dimulai dari empat surat, yakni Surat Ar-Rahman, Surat Al Mulk, Surat Al Waqiah, dan Surat Yassin. Model pembinaan dengan metode tahfid Qur’an itu dimulai sejak dua pekan terakhir. Dari 505 orang WBP, pimpinan LP Kelas IIA Sragen memilih 60 orang WBP sebagai santri tahfid yang nantinya pada tahun depan saat Salat Tarawih bisa mengimami dengan satu juz.
Salah satu WBP yang sudah hafal Surat Ar-Rahman itu, Ma’ruf Islamudin, 25. Kalapas sendiri yang mengetes hafalan Ma’ruf di sela-sela pekerjaannya membuat kerajinan berbahan serabut kelapa di lingkungan LP setempat. Ma’ruf hanya lupa beberapa huruf di depannya. Ketika dipancing Kalapas, Ma’ruf pun bisa hafal sampai tuntas Surat Ar-Rahman itu.

Baca juga:  Buntut Laka 15  Orang Tewas, Gubernur Ahmad Luthfi Warning Transportasi Saat Nataru

“Saya menghafal Ar-Rahman dalam waktu sepekan saja. Saat menghafal, saya dibantu teman untuk menyimak. Awal-awal agak susah, terutama yang ayatnya panjang tetapi akhirnya hafal juga. Biasanya kalau hafalan selepas Salat Isya,” ujar Ma’ruf, salah satu napi kasus narkoba yang divonis hukuman lima tahun dan kini sudah menjalani selama 30 bulan.
Kepala LP Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana menyampaikan dari 505 WBP itu ada 60 orang di antaranya yang disiapkan menjadi santri untuk menjadi penghafal Al-Qur’an. Dia mengatakan mereka nanti fokus satu orang satu juz dan diharapkan setahun ke depan mereka bisa menjadi imam masjid. Dia menerangkan hafalan Al-Qur’an ini menjadi bagian dari program pembinaan yang wajib diikuti setiap WBP.

Baca juga:  10 Unit RTLH Berhasil Direhab

“Kalau WBP tidak mengikuti maka tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan keringanan atau remisi. Dalam sistem pembinaan narapidana, pembinaan ini wajib diikuti. Jadi ini tidak main-main. Nanti bagi yang beragama Kristen bisa menghafal Kitab Injil. Hafalan Al-Qur’an itu tidak harus di pesantren. Saya pun menghafal di luar pesantren. Nanti yang bisa hafal empat surat akan mendapat sertifikat khusus dari Kantor Kementerian Agama,” jelas Maolana. (ars)


TERKINI

Rekomendasi

...