JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pemerintah Kota Surakarta menggelar apel bersama perdana setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah pada Selasa pagi (8/4) di Halaman Balai Kota Surakarta.
Apel ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto, didampingi Wakil Wali Kota Astrid Widayani, dan diikuti oleh seluruh ASN, PPPK, serta tenaga Non-ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya kembali aktivitas pemerintahan dengan semangat baru pasca Ramadan dan Lebaran. Dalam sambutannya, Wali Kota Respati mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh peserta apel, seraya mengajak jajaran Pemkot untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
“Saya ingin mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Semoga ibadah Ramadan yang telah kita jalani membawa keberkahan dalam hidup dan pekerjaan,” ucapnya.
Wali Kota juga menyampaikan empat arahan penting sebagai penekanan pasca libur panjang, yakni: Peningkatan Disiplin dan Etos Kerja – Seluruh ASN diminta kembali bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berkomitmen tinggi dalam melayani masyarakat.
Optimalisasi Pelayanan Publik – Layanan kepada warga harus kembali berjalan normal tanpa hambatan.
Penguatan Sinergi Antar OPD – Koordinasi dan kolaborasi dinilai penting untuk menjawab tantangan pembangunan kota ke depan.
Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan – Seluruh kebijakan dan tindakan birokrasi diminta berjalan dalam koridor integritas dan akuntabilitas.
“Bekerjalah dengan hati, dengan niat yang tulus, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan berpihak pada masyarakat,” tutup Respati.
Usai apel, Pemerintah Kota Surakarta juga melakukan monitoring terhadap kehadiran ASN. Kepala BKPSDM Kota Surakarta, Dwi Ariyatno, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota untuk memastikan kedisiplinan pada hari pertama masuk kerja.
“Monitoring dilakukan kepada seluruh pegawai, baik yang hadir apel maupun yang sedang bertugas di lapangan. Laporan kehadiran akan disampaikan secara terpisah,” ujarnya.
Ia menegaskan, bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, akan dikenai sanksi sesuai prosedur yang berlaku, termasuk potensi penghentian gaji jika tidak ada klarifikasi dalam waktu tiga hari.
Dwi juga menjelaskan, sekitar 300 pegawai yang bertugas selama Lebaran, seperti tenaga kesehatan dan petugas perhubungan, diberikan cuti terusan. Selain itu, ASN yang masih dalam perjalanan mudik jarak jauh, seperti dari Sumatera dan Kalimantan, juga diberi tambahan cuti sesuai kebijakan SE Menpan.(dea)