JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan kunjungan langsung ke PT Sritex, Senin (17/3), untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja setelah perusahaan dinyatakan pailit. Kunjungan ini sekaligus memastikan sebagian eks pekerja PT Sritex sudah melakukan penandatanganan kontrak kerja.
“Berdasarkan laporan yang saya terima juga dari hasil tinjauan langsung hari ini, segala sesuatunya berjalan dengan baik dan kondusif. Pemenuhan hak JHT, JKP maupun JKN sudah hampir 100 persen diselesaikan,” ujar Menaker Yassierli di Sritex, Senin (17/3).
Sejak adanya pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 oleh Tim Kurator, berbagai pihak telah bekerja sama untuk menangani dampak ketenagakerjaan bagi eks-pekerja Sritex Group. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Tim Kurator, serta serikat pekerja/serikat buruh telah melakukan langkah-langkah strategis guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bergerak cepat membantu eks-pekerja Sritex Group, terutama dalam proses klaim Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Kesehatan, yang saat ini telah mencapai hampir 100%,” tambahnya.
Kabar baik juga datang dari hasil pertemuan hari ini, di mana telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja bagi eks-pekerja Sritex Group dengan investor baru. Hal ini menjadi harapan baru bagi para pekerja yang sebelumnya terkena dampak pailitnya perusahaan.
“Minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Group menjadi peluang besar bagi eks-pekerja untuk kembali bekerja. Ini juga tidak lepas dari peran Tim Kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor guna mengaktifkan kembali operasional perusahaan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan.
Soal THR eks pekerja Sritex, Menaker mengatakan sudah disampaikan pada kurator dan sudah ada kesepakatan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, yang juga ikut menyambut Menaker mengunjungi Sritex menyampaikan untuk pembayaran THR dan pesangon disebutkan menjadi kewenangan dari tim kurator. Namun dia berharap, semua hak karyawan bisa terbayarkan.
“Harapannya apa yang jadi hak karyawan bisa diterima sesuai schedule yang sudah dibicarakan,” ujar Sapto.
Pada kesempatan tersebut Manaker Yassierli didampingi Dinas Tenaga kerja Propinsi Jateng, Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono dan Satgas Sritex, melakukan pemantauan klaim JKP untuk eks pekerja Sritex. (dea)