27.4 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Siap Hadapi Praperadilan Eks Direktur Percada, Kajari Sukoharjo : Kasus Jalan Terus

JATENGPOS.CO.ID,   SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Direktur Percada, Maryono. Meski ada gugatan, Kejari memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Maryono tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih, didampingi Kasi Pidsus Bekti Wicaksono dan Kasi Intel Aji Rahmadi, menegaskan bahwa praperadilan tidak akan menghentikan jalannya penyidikan.

“Penyidikan terus berjalan dan tidak ada masalah meskipun ada praperadilan yang diajukan oleh eks Direktur Percada ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo,” ujar Rini.

Dalam gugatan praperadilannya, Maryono menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia beralasan bahwa dirinya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga:  Pesan Sertijab Wali Kota Lanjutkan Pembangunan Kota Salatiga

Menanggapi hal tersebut, Rini menegaskan bahwa seluruh keberatan akan dijawab dalam persidangan praperadilan di PN Sukoharjo.

Kasi Pidsus Bekti Wicaksono mengungkapkan bahwa Kejari telah memeriksa lebih dari 80 saksi dalam kasus ini. Dugaan korupsi yang menjerat Maryono disebut merugikan keuangan negara hingga Rp10,6 miliar.

“Kami siap menghadapi praperadilan ini di PN. Memang kami meminta penundaan karena surat gugatan baru kami terima hari Rabu, sehingga perlu waktu untuk menyiapkan jawaban. Namun, Senin depan kami sudah siap,” tegas Bekti.

Bekti juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali memanggil Maryono untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Maryono tidak bisa hadir dengan alasan kesehatan.

“Terakhir, kami menerima utusan dari tersangka yang menyerahkan surat keterangan dokter bahwa ia mengalami penyumbatan di kepala. Kami masih akan memantau kondisinya dan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya,” jelas Bekti.

Baca juga:  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Bupati Rober Pastikan PPDB 2025 Akuntabel

Diketahui, Maryono melayangkan gugatan praperadilan ke PN Sukoharjo dengan alasan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Sidang praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin (17/3) terpaksa ditunda hingga pekan depan.

Dengan kesiapan Kejari menghadapi praperadilan ini, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo dipastikan tetap berlanjut.

Dr BRM Kusumo Putro selaku Ketua LAPAAN RI yang melaporkan kasus tersebut mengaku sangat mendukung upaya Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Percada Sukoharjo.” ungkap Dr Kusumo Putro. (dea)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya