JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Seorang buruh bernama Heru Ismanta (30), warga Jomblang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora alami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia saat bekerja di proyek pembangunan pabrik PT Donglong Textile Semarang di Dukuh Tegalarum, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Parahnya, pembangunan tekstil itu belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga hak pekerja untuk mendapatkan asuransi kecelakaan kerja diduga sangat sulit, Selasa (15/4).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban sedang melakukan penyetelan mesin press atap tanpa mengenakan alas kaki. Hal itu diungkapkan salah satu saksi mata yang juga pekerja proyek, yang mengungkapkan saat kejadian. Pihaknya diminta untuk membantu memegang seng yang rencananya untuk atap pabrik.
“Pada saat itu saya diminta memegangi atap seng yang sedang distel mestinya. Tiba-tiba, korban terpental ke belakang dan terdengar suara aneh dari tubuh korban,” ungkap pekerja lainnya.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Klinik Dian Utomo dan kemudian dirujuk ke RSUD Sukowati Tangen untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Nahas, korban dinyataka meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Agus Winarno menyampaikan bahwa saat ini, PT Donglong Textile Semarang diketahui dalam proses pembangunan pabrik.
“Setahu saya. Itu baru proses pembangunan pabrik, belum operasional. Saya koordinasi dulu dengan pengawas wilayah surakarta,” ujar Agus Winarno melalui pesan aplikasi Whatshap.
Sementara itu, usai kejadian yang menelan korban jiwa pekerja proyek tersebut. Usut punya usut pembangunan PT Donglong Textile Semarang diketahui belum mengantongi ijin PBG. “Ijin PBG nya belum ada,” tandas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Dwi Agus Prasetyo.
Sebagai informasi soal perusahaan maupun pabrik yang belum mengantongi ijin PBG bisa dikenali sanksi mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. Hingga dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung. (ars)