24.5 C
Semarang
Minggu, 20 Juli 2025

Peredaran Sabu Disergap 2 Pelaku Ditangkap

JATENGPOS.CO.ID,   SRAGEN – Peredaran narkoba di dua lokasi berbeda berhasil digulung dalam waktu hampir bersama di wilayah Sragen. Sejumlah dua orang pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen, Senin (28/4).

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satresnarkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sukowati, depan Ruko Erafone, Sragen Wetan.

Dari lokasi penangkapan tim Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AJ alias Ciwir (27), warga Desa Puro Kecamatan Karangmalang, Sragen, dengan barang bukti shabu seberat sekitar 1,05 gram yang terbungkus dalam 4 buah plastik klip bening, peralatan pendukung lainnya serta HP.

Baca juga:  Ngaku Polisi 'Polda Semarang', Residivis Penipuan Dibekuk Polsek Grogol di Solo

“ Dari keterangan Ciwir saat dilakukan penyidikan, berhasil menguak fakta baru yang mengarah pada penangkapan pelaku lain,” papar Iptu Joko.

Dijelaskan Iptu Joko dalam pengembangan petugas kepolisian menangkap tersangka W alias Medi (34) warga kelurahan Sragen tengah Kecamatan Sragen.

Penangkapan dilakukan petugas sekitar pukul 03.00 WIB di rumah pelaku di kampung Gendingan, Sragen Tengah.

Dari penangkapan pelaku W alias Medi, tim opsnal menyita barangbukti shabu seberat sekitar 0,20 gram, bong, dan uang tunai Rp 400 ribu rupaih diduga hasil penjualan narkoba.

“Saat dilakukan interograsi di rumah pelaku W, ia mengakui kepemilikan barang bukti, atas keberhasilan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Iptu Joko.

Baca juga:  Dibully Rob Sayung, Ahmad Luthfi Tetap Fokus Penyelesaian

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi secara terpisah mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan menegaskan komitmen Polres Sragen dalam memberantas narkoba.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ars)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya