Kakanwil DJP Jateng I Tinjau Lokasi Gerai Pajak

- BERBAGI BERKAH- JNE melakukan kegiatan rutin tahunan selama bulan Ramadan dengan berbagi takjil kepada masyarakat di seluruh cabang JNE di Indonesia. FOTO : DOK.HUMAS/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan meninjau lokasi gerai pajak yang dibuka pada Mal Ciputra Semarang. Peninjauan ini dilakukan dalam rangka memastikan seluruh infrastruktur dan layanan yang diberikan pada gerai pajak ini dapat berjalan dengan lancar.

Hal ini berkaitan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan

(SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

Dalam peninjauannya selain memastikan seluruh layanan berjalan dengan baik, Max juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian.

iklan

“Kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I, saya mengimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Apabila mengalami kendala atau membutuhkan asistensi dan tidak sempat ke kantor pajak, kami telah membuka gerai pajak atau layanan di luar kantor yang tersebar di hampir seluruh wilayah kerja kami yaitu Jawa Tengah bagian utara,” lanjutnya.

Baca juga:  Rieke Dukung Pabrik Semen Indarung I dan PLTA Rasak Bungo Jadi World Heritage

Max juga menyampaikan, selain membuka layanan fisik, DJP juga memiliki kanal media sosial yang aktif melakukan layanan secara terbatas untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala.

“Kami juga memiliki kanal media sosial yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kendala,” pungkasnya.

Kanwil DJP Jawa Tengah I sendiri telah membuka dua gerai pajak yaitu pada Mitra 10 dan Mal Ciputra Semarang. Selain itu, seluruh unit instansi vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah I baik

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) telah membuka layanan di luar kantor yang tersebar di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I secara terjadwal hingga tanggal 31 Maret 2024 nanti.

Baca juga:  Pengadaan Tanah GITET 500 KV Ampel Dimulai

Hal ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan antrean wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunannya.(aln)

iklan