Kasus Penganiayaan Santri P21, Dilimpahkan ke PN Sukoharjo Menunggu Sidang

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi.

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO  – Kasus penganiayaan santri oleh senior hingga meninggal dunia di lingkungan Pondok Pesantren Az-Zayadiyy, Grogol, Sukoharjo, memasuki babak baru.

Penyidik Polres Sukoharjo telah melengkapi berkas perkara atas anak berlawanan hukum MG (15) warga Wonogiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

“Sebelum P21, berkas kasus penganiayaan hingga meninggal dunia dengan korban berinisial AKP (13) warga Solo sempat dikembalikan ke penyidik Polres Sukoharjo untuk dilengkapi,” kata Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, dikonfirmasi Jumat (4/10/2024).

Setelah dinyatakan lengkap P21, Jaksa kemudian melengkapi dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (3/10).

iklan

Aji mengatakan, MG disangkakan melanggar Pasal primair 80 ayat 3 subs 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga:  Masa Pandemi, Pembangunan Infrastruktur Tetap Terealisasi

Sebelumnya Polres Sukoharjo telah menetapkan satu orang santri sebagai pelaku kasus kekerasan yang terjadi pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Anak yang berlawanan dengan hukum tersebut yakni santri kelas 9 berinisial MG (15) warga Wonogiri.

Adapun pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (dea)

iklan