Kejagung Butuh Masukan untuk Penyempurnaan RUU Kejaksaan

: Diskusi Hukum : Diskusi RUU Kejaksaan di Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum UKSW menghadirkan Dr Haryanto ( Dosen FH) dan Yudi Kristiana ( Kejagung) serta dihadiri para jaksa, praktisi hukum dan akademisi. ( foto : dekan bawono/ jateng pos).

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Kejaksaan Agung meminta masukan dari dua perguruan tinggi yaitu Universitas Kristen Satya Wacana ( UKSW) Salatiga dan Universitas Hasanudin ( Unhas) Makasar terkait dengan pembahasan RUU Kejaksaan yang kini tengah digodok. Dimana dua universitas tersebut memiliki Pusat Studi Kejaksaan.

“ Kami meminta masukan dari Pusat Studi Kejaksaan yang ada di UKSW dan Unhas. Di Salatiga kami menghadirkan dosen Fakultas Hukum Dr Haryanto, para akademisi, praktisi hukum dan para jaksa,” ujar Dr Yudi Kristiana SH,M.Hum Wakil dari Kejagung ( Kejari Jakarta Timur) saat diskusi RUU Kejaksaan di aula FH UKSW, Sabtu ( 12/9).

Diskusi tersebut dihadiri oleh jaksa dari Kejari Salatiga, Kejari Semarang, praktisi hukum, akademisi. Hadir pula Kajari Salatiga Gede Edy Bujanayasa SH, MH,Dekan FH UKSW Marihot Janpieter Hutajulu SH,MH.

Baca juga:  BKB Buka Lagi Stupa Candi Borobudur

Dikatakan Yudi, diskusi ini merupakan kegiatan inisiasi terkait dengan RUU Kejaksaan yang akan masuk dalam pemabahasan di DPR RI.

iklan

“ Kami berharap dengan adanya diskusi di FH UKSW ini ada masukan dan argument untuk penyempurnaan RUU Kejaksaan,” ujar Yudi yang pernah menjabat Kajari Salatiga ini.

Yudi menjelaskan bahwa RUU Kejaksaan yang tengah dibahas merupakan penyempurnaan atas undang-undang sebelumnya. Dimana RUU Kejaksaan akan mengembalikan sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

“ Karena yang terjadi saat ini penguatan egoism sektoral kelembagaan dalam penanganan hukum di tanah air. Sehingga persoalan ini bisa diminimalisir dengan adanya RUU Kejaksaan,” imbuhnya.

Sementara, Dr Haryanto mengatakan, bahwa RUU Kejaksaan dan RUU KUHP pada dasarnya sudah sejalan. Pada RUU Kejaksaan terdapat beberapa perubahan yang mengarah kepada penyempurnaan dalam proses penanganan hukum.

Baca juga:  UKSW Gelar Lomba Menghias Salib dari Bahan Bekas

Haryanto mengaku banyak proses penyidikan dan penuntutan di kejaksaan yang tidak jarang menimbulkan tanda Tanya di tengah masyarakat. Ia mencontohkan kasus yang menjadi sorotan publik seperti penyiraman air keras ( Novel Baswedan),persoalan Jaksa Pinangki. Juga bila disidik jaksa A tidak secepat jaksa lainnya.

“ Inilah yang menimbulkan pertanyaan-pertanyaan di masyarakat. Untuk itu kami berharap dengan RUU Kejaksaan nantinya penanangan kasus hukum lebih sempurna,” pungkasnya. (deb)

iklan