Komisi E Puji Penerapan Green Energy PT USG

Komisi D berada di ruang panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dimiliki PT USG di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Kamis (18/7/2019). (Dok DPRD Provinsi Jawa Tengah)

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN – Komisi D terus mematangkan draf rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan. Dalam upaya mendapatkan masukan dari masyarakat, Komisi D mendatangi PT Ungaran Sari Garment (USG) yang berada di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Kamis (18/7/2019). Perusahaan pakaian itu dipilih karena telah menerapkan green building atau gedung ramah lingkungan.

Selama 60 menit, anggota Komisi D diajak berkeliling ke setiap pojok gedung terutama pada bagian-bagian yang mendapatkan hasil energi ramah lingkungan. Paling mencolok adalah perusahaan tersebut sudah mengelola energi yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Bahkan bangunannya pun sudah dirancang sedemikian rupa sehingga untuk ukuran panas maupun pencahayaannya sudah sesuai yang diinginkan.

Baca juga:  TV OLED LG Tawarkan Pengalaman Sinematik

Bagi Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso, konsep pengelolaan sumber energi yang ramah lingkungan ini akan dimasukkan dalam draf raperda ketenagalistrikan. Dengan kehadiran Dewan ke PT USG bisa mengetahui secara banyak perihal yang perlu menjadi bahan masukan.

iklan

“Jangan sampai perda ketenagalistrikan nanti justru akan mengganggu iklim investasi. Kami ingin menggali banyak bagaimana konsep pemanfaatan energi ramah lingkungan maupun energi cadangan,” jelas politikus PKS ini.

Dijelaskan oleh Manager HRD PT USG Nur Arifin, dari tiga pabrik yang ada untuk konsep green building baru di Kecamatan Pringapus. Seluruh bangunan beserta isinya dikonsep ramah lingkungan. Dia menjelaskan, pengelolaan sampah pun sudah ada pemilahan yang bisa diurai dan tak bisa terurai. Sampai di toilet pun kran air pun digunakan bisa seperlunya.

Baca juga:  Alfaro, Ingin Jadi Model Profesional

Untuk energi listrik, PT USG menggunakan PLTS meski tidak selama 24 jam. Waktu yang digunakan antara pukul 07.00 sampai 16.00, dengan daya listrik mencapai 202 kWP (Photovoltaic). Namun demikian, penggunaan PLTS sudah sangat membantu perusahaan terutama untuk pengembangan energi baru terbarukan.

“Untuk PLTS ada beberapa kelemahan untuk sekarang ini. Pertama dari sisi ongkos biaya, dengan banyaknya panel-panel maka biayanya sangat mahal. Selain itu penggunaan PLTS sangat menggantungkan cuaca. Disaat musim hujan, daya listrik yang disimpan tidak bisa maksimal. Ini bisa menjadi bahan masukan,” ucap dia.

Bagi Hadi, konsep energi baru terbarukan saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah. Hanya saja masih banyak hambatan terutama pada sisi biaya. Tidak semua perusahaan mampu untuk investasi pengelolaan energi baru terbarukan, karena membutuhkan biaya besar. (fid)

Baca juga:  Pemerintah Dukung Pemberdayaan UMKM
iklan