KPK OTT Terima Suap, Gubernur Kalsel dan 6 Kroni Tersangka

TANPA GUBERNUR: KPK merilis para tersangka dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan dengan tersangka Gubernur Sahbirin Noor bersama 6 orang kroninya, tapi Sang Gubernur belum ditahan. FOTO:IST

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin tersangka kasus dugaan suap proyek. Dalam kasus ini KPK menetapkan 6 tersangka lainnya, bahkan mereka sudah ditahan. Tapi, masih menyisakan pertanyaan, mengapa hanya Paman Birin tidak ditahan?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Sahbirin akan segera dipanggil sebagai tersangka. Jika nantinya tidak mengindahkan pemanggilan maka akan dinyatakan sebagai DPO.

“Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan,” kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Namun Ghufron belum memerinci kapan Sahbirin akan dipanggil. Dia hanya mengatakan, jika Sahbirin tak kunjung penuhi panggilan KPK, akan dimasukkan ke DPO.

iklan

“Tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO-kan. Hanya soal prosedur,” kata Ghufron.

Paman Birin diduga menerima suap dari pengadaan tiga proyek pembangunan di wilayahnya. Tiga proyek itu mulai pembangunan lapangan sepakbola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan. Total nilai dari tiga proyek itu berjumlah Rp 54 miliar.

Baca juga:  Puluhan Mahasiswa Unissula-Unwahas Semarang Belajar tentang Kinerja Dewan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hasil penyelidikan KPK mengungkap pelaksana proyek itu ialah dua orang pihak swasta inisial YUD dan AND. Penunjukan keduanya dilakukan melalui sejumlah jaminan fee yang diberikan kepada Gubernur Kalsel.

“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel),” jelas Ghufron.

Ghufron mengatakan KPK juga menemukan barang bukti sebesar Rp 1 miliar yang akan dikirimkan kepada Gubernur Kalsel. Pemberian uang itu dimasukkan melalui kardus cokelat.

“Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB,” jelas Ghufron.

Berikut ini daftar proyek terkait kasus ini: Pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136 (Rp 23 miliar)

Baca juga:  Kemenparekraf Minta Pemkot Pekalongan Libatkan Pentahelix Kembangkan Batik

Pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250 (Rp 22 miliar). Dan, pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp 9.178.205.930 (Rp 9 miliar).

Adapun dalam kasus KPK telah menetapkan tersangka dan melakukan penahan terhadap 6 orang yang terlibat, yakni Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

Dua orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap, yakni Sugeng Wahyudi selaku pihak swasta, dan Andi Susanto selaku pihak swasta.

Baca juga:  Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Panggil Tujuh Saksi

Dalam hingga saat ini KPK belum menangkap Sahbirin. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasannya masih memproses OTT dan mengikuti jalannya pembagian uang dari awal. Tangkap tangan yang dilakukan KPK harus berdasarkan bukti. Dia mengatakan KPK menemukan aliran dana dan menangkap pemberi serta penerimanya.

“Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu,” kata Asep.

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dtc/muz)

iklan