Proses pembelajaran Seni Musik memang dapat dilakukan dengan menerapkan berbagai metode pembelajaran. Namun sebagaimana dalam proses pembelajaran secara umum, pendidik sejak awal harus berusaha untuk tidak mementingkan diri sendiri, dan juga tidak boleh memuja diri sendiri. Pendidik harus berusaha menyikapi peserta didik secara positif dengan menciptakan proses pembelajaran Seni Musik menjadi kreatif dan menyenangkan.
Mata pelajaran Seni Musik merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan karakter yang beragam baik dari segi agama, sosiokultural, bahasa, suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Mata pelajaran Seni Musik diberikan kepada peserta didik usia SMP dan mempunyai tingkat aplikasi tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan belajar Seni Musik peserta didik mempunyai bekal pengetahuan dan keterampilan musik dalam menjalani hidup di masyarakat. Proses kegiatan pembelajaran yang berjalan baik dan menyenangkan berdampak positif bagi perkembangan pikiran peserta didik yang secara aktif dapat membangun pengetahuan baru atau merevisi pengetahuan yang sudah peserta didik miliki.
Perbaikan pembelajaran dimulai dengan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang mencerminkan model pembelajaran kreatif dan inovatif untuk meningkatkan proses dan hasil belajar Seni Musik. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang baik hendaknya memiliki kreteria: Pertama, keterkaitan dan keterpaduan antara Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
Kedua, berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar. Ketiga, memperhatikan minat, motivasi belajar, potensi, kemampuan sosial, emosi, kecepatan belajar, latar belakang budaya, dan atau lingkungan peserta didik. Keempat, memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. Kelima, mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi. Keenam, langkah-langkah pembelajaran Seni Musik dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun dengan menerapkan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif.
Pembelajaran konvensional yang didominasi oleh guru dengan metode ceramah dan sesekali diselingi tanya jawab menyebabkan tingkat aktivitas belajar peserta didik rendah sudah seharusnya untuk ditinggalkan dan sudah saatnya untuk beralih pada pembelajaran yang kreatif dan inovatif yang melahirkan pemikiran-pemikiran kritis pada peserta didik. Oleh karena itu, seorang guru harus senantiasa kreatif dalam menciptakan kondisi pembelajaran yang melibatkan aktivitas peserta didik secara optimal.
Pembelajaran sebagai suatu proses yang berisi seperangkat aktivitas yang dilakukan peserta didik untuk mencapai tujuan belajar. Jika proses pembelajaran terasa bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik maka peserta didik akan menjalani proses pembelajaran tersebut dengan senang hati. Perasaan senang inilah yang akan memudahkan peserta didik dalam menyerap materi pembelajaran Seni Musik sehingga materi yang disampaikan akan mudah diterima dan tidak akan cepat menghilang layaknya sebuah hafalan tanpa makna.Pembelajaran Seni Musik yang kreatif dan menyenangkan akan menuntun peserta didik dalam mengeksplorasi kemampuan pada diri. Peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya secara optimal tanpa merasa terkekang dan terbebani.
Listiyono, S.Pd
Guru Seni Musik SMPN 2 Gunungwungkal Pati