Lakukan Ini Jika Terjerat Pinjol Ilegal

Ilustrasi.

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Gamal Abdul Kahar, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan  hal  ini jika sudah terlanjur terjerat pinjaman online dari financial technology (fintech) ilegal.

“Langkah pertama adalah segera lunasi, sebab jika tidak (pemberi) pinjol (pinjaman online) ilegal akan meneror peminjam seperti menelfon dengan kata-kata kasar hingga menelfon orang-orang pada kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan,” Ungkapnya.

Langkah kedua, laporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar fintech ilegal tersebut secepatnya ditindak agar tidak memakan lebih banyak korban jiwa.

Selanjutnya langka ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.

iklan
Baca juga:  Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Masih Rendah

Langkah Keempat ini yang sangat perlu diperhatikan adalah jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah, justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya.

Langkah terakhir adalah jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror dan beri tahu orang-orang yang memiliki kontak di ponsel peminjam jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan. Berikutnya, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Pesan dari Gamal Abdul Kahar adalah juga meminta kepada masyarakat jika telah melunasi utang fintech ilegal agar tidak kembali melakukan pinjaman karena mereka kerap memberikan bunga pinjaman hingga di atas nilai pinjaman yang justru hanya menyusahkan peminjam. (ant/rew)

Baca juga:  BEI Literasi Pasar Modal Bagi 1.000 Santri
iklan