Laporkan 37 Pelanggaran Pilkada Jateng, Tim Kuasa Hukum Andika – Hendi Tunggu Taji Bawaslu

KETERANGAN : Tim Kuasa Hukum Andika - Hendi bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sisten Hukum Nasional, tengah memberikan keterangan terkait mobilisasi Kades. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, menaruh curiga terhadap keterlibatan oknum aparat keamanan dalam mobilisasi kepala desa (kades).

Mobilisasi Kades tersebut, di duga untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024.

Ronny Talapessy menegaskan, bahwa aksi mobilisasi kades terdeteksi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Pati, Pemalang, Sukoharjo, Kota Semarang, Pekalongan, Batang, Boyolali, dan Banyumas.

“Kami akan mengambil langkah hukum dan mengajukan gugatan perdata terhadap oknum yang mengintimidasi simpatisan dan perangkat desa,” tegasnya kepada awak media, di Posko Pemenangan Andika – Hendi, Sabtu (26/10) lalu.

iklan
Baca juga:  Kawanan Penjahat Ini 11 Kali Beroperasi di Rembang dan Pati

Senada, Koordinator Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamalo, mengungkapkan, bahwa ada temuan 37 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan kades.

“Temuan ini tersebar secara masif di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah,” katanya.

Dijelaskan, dari  37 laporan tersebut  menunjukkan bahwa tindakan ini terstruktur, sistematis, dan masif. Para kades dibodohi, diajak, dimobilisasi

Dari investigasi tim hukum, mobilisasi kades terungkap melalui modus perkumpulan sebelum mereka diajak memilih paslon lain di Pilgub Jateng.

“Kami mempertanyakan sejauh mana kerja Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] dalam menanggapi laporan ini, karena tidak ada catatan Andika-Hendi yang terlibat,” tandasnya.

Tim Hukum Andika-Hendi merasa prihatin terhadap kades yang terlibat dalam mobilisasi untuk mendukung paslon lain. Mereka mengingatkan bahwa kades adalah bagian dari struktur pemerintahan yang terpenting di tingkat desa.

Baca juga:  Seni Tradisional jadi Lokomotif Industri Kreatif Pariwisata

“Desa adalah pusat kebudayaan, dan kami mendukung kades untuk tidak terintimidasi dalam menjalankan tugas mereka,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret untuk menghentikan mobilisasi kades, Tim Hukum Andika-Hendi membentuk 10.000 posko di seluruh kabupaten/kota untuk menangani pelanggaran hukum selama kampanye Pilgub dan Pilkada serentak. (ucl/rit)

iklan