Profesionalisme guru didukung dengan kompetensi yang berkualitas. Syarat kompetensi yang tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat 1 ada 4 meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial.
Keempat syarat kompetensi tercermin pada lesson study. Kompetensi pedagogi menuntut guru mampu memahami karakter siswa serta merancang, menerapkan dan mengevaluasi pembelajaran.Kompetensi kepribadian menjadikan guru harus memiliki kepribadian yang arif dan bijaksana dalam bertutur kata dan bertindak selaku teladan baik di dalam maupun luar lingkungan sekolah. Kompetensi profesioal menjadikan guru mampu menguasai materi secara luas dan komprehesif. Adapun kompetensi sosial menuntut guru memiliki kemampuan berkomunikasi baik dengan siswa sesama guru tenaga pendidikan orang tua/wali maupun masyarakat sekitar.
Hakikat lesson study bukanlah perangkat, pendekatan metode ataupun strategi pembelajaran melainkan model pembinaan profesi pendidik. Tujuan lesson study sebagai kegiatan pembinaan antara lain: memeroleh pemahaman yang baik tentang pola belajar siswa dan tehnik guru mengajar, memperoleh hasil-hasil tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh ara guru lain diluat lessos study, meningkatkan pembelajaran secara sistematik melalui inkuiri kolaboratif, dan membangun sebuah pengetahuan pedagogi dimana guru menimba pengetahuan dari koleganya.
Komunitas/tim yang pernah penulis bentuk sebagai tindak lanjut kegiatan kolektif guru di gugus berdasarkan kelas. Tim komunitas belajar terdiri dari guru kelas, pemandu guru kelas (kepala sekolah), guru model, dan pengawas sekolah. Proses pelaksanaan pembelajaran guru model yang telah ditunjuk mengimplementasikan aspek-aspek persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran berdasarkan hasil diskusi pada forum lesson study yang meliputi silabus RPP media, metode dan model pembelajaran buku ajar serta penilaian yang dirancang, diterapkan, dan dievaluasi melalui lesson study.
Implementasi lesson study megunakan tahapan plan, do, dan see. Tahapan ini dilaksanakan secara berkelanjutan sampai siswa merasa senang belajar. Kegitan perencanaan (plan) dilakukan oleh tim dengan meracang semua hal yang dibutuhkan baik teori maupun praktik . Kegiatan pelaksanaan (do) berwujud pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru model dan observer yang mengamati aktivitas belajar siswa. Kegitan refleksi (see) adalah mengevaluasi hasil belajar siswa oleh tim.
Output yang ditekankan ada lesson study adalah siswa. Indikator lesson study adalah siswa menjadi senang belajar. Siswa yang belum paham segera berdiskusi dengan temannya yang sudah menguasai pelajaran. Manfaat pelaksanaan lesson study atara lain : meningkatkan pegetahuan dan pemahaman tenntang materi pembelajaran, meningkatkan pengetahuan tentang tehnik mengamati kegiatan pembelajaran meningkatkan hubungan kolegialitas baik antara guru dengan pengamat lainya meningkatkan motivasi untuk berkembang meningkatkan kualitas rencana dan komponen pembelajaran mengurangi ketersaingan guru dan komunitasnya, dan menciptakan terjadinya pemahaman tentang cara berpikir dan belajar siswa.
Dampak implementasi lesson study dapat meningkatkan keprofesionalan guru ditemukannya permasalahan dan solusi alternatif pemecahan melalui keterlibatan semua pihak pada saat refleksi, terbentuknya komunitas belajar, ditemukan inovasi dalam pembelajaran, meningkatnya kemampuan belajar siswa, terbentuknya jejaringan antara komunitas belajar dan menghasilkan publikasi ilmiah yang berkaitan dengan lesson study.
Dra. Khosyiatun, M.Pd
Kepala Sekolah SD Negeri Sukoharjo 04
Sukoharjo, Jawa Tengah