JATENGPOS.CO.ID, BATANG — PLTU Jepang di Batang kembali berurusan dengan warga. Kali ini nelayan setempat berang karena limbah PLTU diduga membuat rusak alat tangkap mereka.
Polres Batang turun tangan menyelidiki limbah proyek PLTU Jepang di Ujung Negoro itu.
“Kita lakukan lidik. Kami masih butuh bukti lain terkait dugaan pencemaran limbah ini. Kami juga sudah koordinasi dengan Polda Jateng. Jadi tenang dan sabar saja, bila kita temukan fakta fakta pelanggaran, akan kita tindak,” jelas Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga saat pertemuan dengan DPC HNSI, PT BPI, PT Timur Bahari, PT Sumitomo, Dislutkanak dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Batang di Ruang Dahlia Pemkab Batang.
Kapolres Batang menegaskan akan bertindak profesional mengungkap masalah yang dialami masyarakat nelayan Kabupaten Batang. Memang, ratusan nelayan Kabupaten Batang kembali menggeruduk Pemkab pada Senin (30/7)gara gara terkena dampak pembuangan limbah proyek PLTU Jepang.
“Kami ingin menuntaskan masalah yang dialami para nelayan. Kita bawa sejumlah aspirasi, saksi dan bukti untuk menguatkan argumentasi agar pengelola PLTU tahu,” kata Ketua DPC HNSI Kabupaten Batang Teguh Tarmujo.
DPC HNSI menuding limbah proyek PLTU sudah merugikan para nelayan Kabupaten Batang. Limbah itu merusak alat tangkap nelayan. “Mereka membuang sisa limbah proyek sembarangan. Ada banyak nelayan yang melihatnya,” jelas Teguh. Maka, HNSI meminta Pemkab maupun polisi bertindak.
Sementara, perwakilan pelaksana proyek pembangunan drijing PLTU, PT Timur Bahari, Arlin mengatakan, bahwa PT Timur Bahari tetap tahu aturan dan memakai Amdal yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jateng.
“Pembuangan limbah oleh PT Timur Bahari sudah sesuai SOP, berada di titik koordinat yang ditentukan,” cetus Arlin. Pertemuan ini juga di ikuti oleh Konsorsium Perusahaan Jepang, PT BPI di Batang, Ari Wibowo.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir H Agus Riyadi mengatakan pertemuan itu menghasilkan dua hal. Yakni, perusahaan atau kontraktor agar tidak mengulangi membuang limbah sembarangan dan segera memasang tanda atau rambu di lokasi.
”Pemkab juga menyepakati pembentukan tim perumus aturan penanganan pembuangan limbah dan sanksinya kepada kontraktor yang tidak sesuai prosedur dalam pekerjaannya,” pungkas Ir Agus Riyadi. (fid/iwan/dik)