Mega Digaji Rp 112, MAKI akan Gugat ke MA

HARUS BEKERJA : Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri saat memberikan sambutan di ajang Apel Siaga PDI Perjuangan Jawa Tengah di Stadion Manahan Solo, Jumat sore (11/5).
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri saat memberikan sambutan Apel Siaga PDI Perjuangan Jawa Tengah di Stadion Manahan Solo, belum lama ini. FOTO:DOK

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengambil langkah hukum usai mendengar Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji Rp 112 juta.

Gaji Ketua Dewan Pengarah dan Anggota BPIP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Ketua MAKI Bonyamin Saiman meyakini jika Mega dan anggota dewan pengarah bekerja tanpa mengharapkan gaji yang cukup besar.

“Saya yakin, beliau-beliau tidak punya pamrih. Murni mengabdi,” kata Boyamin Saiman seperti dilansir detik.com

iklan

Menurut Bonyamin, Ketua Dewan Pengarah BPIP dan anggota murni memberikan pemikiran dan tenaganya tanpa mengharapkan imbalan. Oleh sebab itu, MAKI heran dengan langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan gaji bulanan.

Baca juga:  Insiden Poncopotan Bendera di Kalibata City,Anies:Itu Fatal

“Kami yakin para pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut,” ujar Boyamin.

Menurutnya, gaji itu membuat pengabdian pucuk pimpinan BPIP menjadi jelek di mata publik. Untuk sekelas Dewan Pengarah, cukup diberikan fasilitas penunjang seperti honor rapat atau akomodasi bila kunjungan ke daerah. Adapun untuk pejabat fungsional BPIP, masih bisa mendapatkan gaji karena menjalankan tugas operasional kantor sehari-hari, tapi tetap dengan pertimbangan matang.

“Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara. Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji,” kata Boyamin menegaskan.

Oleh sebab itu, MAKI akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Perpres Nomor 42/2018 itu ke Mahkamah Agung (MA). (hfd

Baca juga:  KPU Dirikan Ruang Pusat Informasi Hasil Suara Pemilu 2019

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengambil langkah hukum usai mendengar Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji Rp 112 juta.

Gaji Ketua Dewan Pengarah dan Anggota BPIP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Ketua MAKI Bonyamin Saiman meyakini jika Mega dan anggota dewan pengarah bekerja tanpa mengharapkan gaji yang cukup besar.

“Saya yakin, beliau-beliau tidak punya pamrih. Murni mengabdi,” kata Boyamin Saiman seperti dilansir detik.com

Menurut Bonyamin, Ketua Dewan Pengarah BPIP dan anggota murni memberikan pemikiran dan tenaganya tanpa mengharapkan imbalan. Oleh sebab itu, MAKI heran dengan langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan gaji bulanan.

Baca juga:  Kopi Rempah Indonesia Digemari di London

“Kami yakin para pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut,” ujar Boyamin.

Menurutnya, gaji itu membuat pengabdian pucuk pimpinan BPIP menjadi jelek di mata publik. Untuk sekelas Dewan Pengarah, cukup diberikan fasilitas penunjang seperti honor rapat atau akomodasi bila kunjungan ke daerah. Adapun untuk pejabat fungsional BPIP, masih bisa mendapatkan gaji karena menjalankan tugas operasional kantor sehari-hari, tapi tetap dengan pertimbangan matang.

“Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara. Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji,” kata Boyamin menegaskan.

Oleh sebab itu, MAKI akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Perpres Nomor 42/2018 itu ke Mahkamah Agung (MA). (hfd/dtc)

iklan