JATENGPOS.CO.ID – Strategi pembelajaran sangat diperlukan dalam menunjang terwujudnya seluruh kompetensi yang dimuat dalam kurikulum 2013. Kurikulum memuat apa yang diajarkan kepada peserta didik, sedangkan pembelajaran merupakan bagaimana yang diajarkan dikuasai peserta didik. Konsep inilah yang dikemas dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan oleh pendidik yang mengacu pada silabus, seperangkat rencana yang menjadi pedoman pendidik dalam melaksanakan tahapan pembelajaran baik secara teori maupun praktek. Namun kenyataannya banyak pendidik beranggapan bahwa menyusun RPP tidak penting, bagi mereka yang penting masuk kelas dan peserta didik mendapat pembelajaran.
Pembelajaran tanpa perencanaan cenderung mengalami kegagalan karena tidak memiliki acuan apa yang dilakukan dalam mencapai keberhasilan pembelajaran. Beberapa faktor yang membuat pendidik tidak membuat RPP diantaranya; karena tidak memahami hakekat RPP, prinsip penyusunan RPP, apa pentingnya RPP.
Apalagi dengan adanya perubahan sistematika dalam RPP ada yang mengatakan RPP karakter, RPP balon dan sekarang ini dengan istilah RPP Inspirasi yang disusun secara sistematis sesuai dengan Permendikbud No.22 Tahun 2016. Perbaikan RPP (disebut RPP balon dan RPP Inspirasi) setiap tahapan disesuaikan dan diintegrasikan ditandai sendiri dengan dikotak atau digaris miring dengan memasukkan penilaian Hots, Integrasi 4C, integrasi Literasi dan PPK (Perpres No.87 Tahun 2017).
Rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka digunakan satu pertemuan atau lebih agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat minat serta psikologis peserta didik. RPP mendorong para pendidik untuk mampu merancang, melaksanakan dan menilai pembelajaran yang menguatkan karakter yang religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas. Dalam setiap kegiatan pembelajaran nilai utama tersebut perlu dijadikan sebagai poros utama dalam membangun karakter peserta didik.
Untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia para peserta didik perlu dibekali sejak dini dengan apa yang disebut keterampilan abad 21, khususnya keterampilan 4C yakni berpikir kritis dan memecahkan masalah (critical thinking and problem solving), bekerjasama (collaboration), berkreativitas (creativities), dan berkomunikasi (communication). Hal tersebut untuk mengembangkan keterampilan pendidik dalam menyiapkan perangkat pembelajaran, kemampuan pendidik dalam memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran dan penilaian, mengembangkan program pembelajaran.
Sistematika RPP yang benar meliputi identitas sekolah, mata pelajaran, tema, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, kompetensi inti, KD dan IPK, tujuan pembelajaran (4C, PPK, Literasi dengan berfikir kritis dan pemecahan masalah), materi pembelajaran (sumber belajar, digital, alam, lingkungan masyarakat), metode, media (televisi,radio,alat musik, galeri seni, internet, lingkungan) sumber belajar (buku, data, orang, lingkungan, alam), langkah pembelajaran (pendahuluan: berdoa, mengkondisikan suasana belajar, menyampaikan materi, metode, tehnik penilaian dengan Literasi, PPK, kegiatan inti : sintaks / langkah model pembelajaran dengan 4C,literasi, PPK dan Hots, penutup : ketercapian kompetensi dan review, memberi tugas dan salam menanamkan PPK), penilaian hasil belajar (sikap,pengetahuan,keterampilan) dan lampiran.
RPP merupakan kegiatan awal dalam melakukan kegiatan pembelajaran, keberhasilan suatu pembelajaran ditentukan kualitas perencanaan yang dibuat. Inilah sebabnya penyusunan RPP penting bagi pendidik.
Suatu hal yang tidak dapat ditawar bahwa RPP wajib dibuat oleh pendidik dengan model pembelajaran yang memiliki komponen dalam penyusunan RPP. Pendidik menjabarkan dan mengembangkan kompetensi dasar kedalam indikator pencapaian kompetensi serta tujuan pembelajaran. RPP yang disusun pendidik memuat hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas pembelajaran sebagai upaya pencapaian dan penguasaan kompetensi bagi peserta didik.