JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penahanan dan penangkapan kasus kerumunan Petamburan digelar. Hakim memutuskan menyatakan praperadilan Habib Rizieq gugur.
“Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ujar Hakim tunggal Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Dalam pertimbangannya hakim menyebut perkara pokok terkait kasus kerumunan Petamburan telah dilimpahkan oleh polisi kepada jaksa. Selain itu, sidang pokok perkara juga telah dinyatakan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Hakim berpendapat bahwa sidang pokok perkara telah dilimpahkan tanggal 9 dan hakim telah memulai sidang tersebut, dimulai atau terlaksana,” kata Suharno.
Suharno juga mengatakan gugurnya praperadilan mengacu kepada pasal 28 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP. Di mana disebutkan gugatan praperadilan dinyatakan gugur bila sidang pokok perkara telah dimulai.
“Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP,” tuturnya.
Diketahui, sidang pokok perkara kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Habib Rizieq telah dimulai. Sidang tersebut digelar kemarin (16/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan hakim Suparman Yompa.
Namun, hakim menyatakan sidang pembacaan dakwaan tersebut ditunda hingga Jumat (19/2). Hal ini karena adanya protes yang dilakukan Habib Rizieq, yang meminta mengikuti persidangan secara langsung.
Sementara itu Kuasa hukum Habib Rizieq menyebut akan mengajukan judicial riview.
“Jadi kita ngajuin judical review. Mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, uji materiel tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah ditemui usai persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Praperadilan Habib Rizieq sendiri diketahui ditangani oleh hakim tunggal Suharno. Alamsyah menyebut praperadilan tersebut seharusnya tidak ditangani dengan hakim tunggal.
Menurut Alamsyah, keputusan hakim tunggal dinilai sebagai keputusan yang egois. Padahal menurut Alamsyah putusan praperadilan bersifat final.
“Seyogianya Pasal 78 ayat 2 hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal egois hakim aja, sesuka-suka dia menterjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding tidak bisa dikasasi,” kata Alamsyah.
Alamsyah mengatakan terdapat beberapa hal yang akan disampaikan pada judicial review. Salah satunya terkait Habib Rizieq yang merasa dirugikan dengan keputusan yang diambil oleh hakim tunggal.
“Satu praperadilan yang pertama kemarin, soal penetapan tersangka, kedua yang akan kita buktikan di MK membuktikan bagi kita baik Habib Rizieq Shihab merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal,” kata Alamsyah.
Selain itu, Alamsyah juga menilai hakim keliru dalam mengambil putusan praperadilan. Hakim diketahui menyebut praperadilan gugur karena sidang pokok perkara telah dimulai, sedangkan praperadilan belum selesai.
Menurutnya, tahapan praperadilan telah selesai dan tinggal pembacaan putusan. Tahapan praperadilan disebut sudah selesai karena sudah melewati proses pembuktian hingga pemeriksaan saksi..(dtc/udi)