18,9 Juta Orang Masih Nekat Mudik

Polri Siagakan Petugas di 381 Titik Penyekatan




JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan ada sekitar 18 juta orang yang ingin mudik meski dilarang pemerintah. Dia mengatakan tujuan para pemudik terbanyak adalah ke Jawa Tengah (Jateng).

“Kami melakukan survei di daerah mana yang ditujukan mudik itu adalah Jawa Tengah lebih dari 30 persen, Jawa Barat lebih dari 29 persen, setelah itu Jawa Timur, Banten dan sekitarnya, Lampung, Sumatera Selatan dan seterusnya,” kata Budi Karya dalam siaran YouTube Forum Merdeka Barat 9, Rabu (5/5).

Budi menyebut para pemudik itu mayoritas menggunakan mobil pribadi. Dia meminta Gubernur di masing-masing daerah saling berkoordinasi untuk mengerahkan petugas menjaga perbatasan selama masa larangan mudik demi mencegah penyebaran Corona.

“Mereka rata-rata menggunakan moda angkutan mobil paling banyak, setelah itu motor. Berarti para gubernur harus melakukan suatu koordinasi dengan baik,” kata dia.

Budi mengatakan jumlah warga yang hendak mudik meski dilarang berada di angka 7% dari total penduduk Indonesia. Dia khawatir penyebaran Corona meluas gara-gara warga tetap nekat mudik.

“Survei ini juga kami lakukan dengan sistematis, mulai dari apabila tidak ada larangan berapa akan pulang? 33 persen akan pulang, setelah kita nyatakan akan dilarang 11 persen akan pulang, setelah dilakukan pelarangan turun menjadi 7 persen, itu pun cukup banyak 18 juta,” kata Budi.

Baca juga:  Gugus Tugas Reforma Agraria Dukung Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah, katanya, terus mengimbau warga mengurungkan niat untuk mudik. Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan penyekatan.

“Kita Kementerian Perhubungan, Satgas selalu ingin melakukan upaya-upaya sosialisasi peniadaan mudik agar yang 7 persen ini turun menjadi jumlah yang lebih sedikit. Sehingga kita bisa me-manage dan polisi bisa melakukan penyekatan dengan beribawa tetapi kita harapkan dengan humanis,” jelasnya.

Budi mengatakan banyak warga yang mudik sebelum pelarangan mudik dimulai pada 6 Mei 2021. Budi mengimbau warga patuh terhadap pemerintah agar tak mudik.

“Kita juga mensurvei bahwa memang terjadi kecenderungan mereka akan pulang sebelum masa pelarangan. Oleh karenanya di masa tidak pelarangan saudara-saudara kita tidak melakukan mudik dan juga pada saat nanti di masa pelarangan bisa melaksanakan,” tutur Budi.

Sementara itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyiagakan para petugas di 381 titik penyekatan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah.

“Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah,” kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Rabu.

Titik penyekatan tersebut mulai dari Sumatera Selatan hingga Pulau Bali. Para personel akan mulai bersiaga pada Kamis (6/5) di titik-titik yang telah ditentukan.

Baca juga:  Darurat Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Percepat Proses RUU TPKS Menjadi Undang-Undang

Komjen Pol Arief Sulistyanto mengingatkan masyarakat agar tidak nekat dan mencari celah atau mencari jalan pintas supaya bisa mudik. Sebab, polisi sudah bersiaga dan mengantisipasi hal itu.

“Jangan sampai kucing-kucingan karena pasti akan ketemu,” ujar dia.

Tidak hanya penyekatan mudik, pada 17 Mei 2021 Polri juga tetap menyiagakan personel untuk mengamankan pascamudik.

Polri mewaspadai masyarakat yang ingin bertolak ke ibu kota atau daerah lain setelah Hari Raya Idul Fitri. Sebab, jangan sampai pendatang baru ke suatu daerah membawa atau sudah terpapar COVID-19.

“Ini bisa membahayakan kesehatan orang yang sudah patuh atau tidak mudik,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang kedapatan nekat mudik, petugas akan melakukan tes usap cepat antigen dan GeNose. Jika positif akan diisolasi. Sementara bila negatif diminta putar balik atau kembali ke rumah.

Tidak hanya itu, Kabaharkam Komjen Pol Arief memastikan travel yang nekat membawa penumpang mudik akan ditindak tegas dan diberikan sanksi.

“Kalau travel resmi akan ditilang atau kendaraannya ditahan, sementara travel tidak resmi selain ditilang kendaraan akan ditahan sampai waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” ujar dia.(ant/udi)




TERKINI




Rekomendasi

...