Diperiksa 5 Jam di Polda Metro Jaya, Vicky Prasetyo Bantah Status Tersangka


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Selebritas Vicky Prasetyo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pria yang kerap menjuluki dirinya sebagai Gladiator itu tiba di Gedung Resmob didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Agustinus Nahak, untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan hukum yang saat ini tengah membayangi karier hiburannya.

Selama berada di ruang penyidik, Vicky menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih lima jam pada Jumat, 28 Agustus 2026. Suasana pemeriksaan berlangsung lancar tanpa ada hambatan berarti, di mana sang artis dicecar dengan puluhan pertanyaan mendalam seputar duduk perkara yang dilaporkan oleh para pelapor.

Tim kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar total 26 pertanyaan oleh penyidik. Seluruh pertanyaan tersebut dijawab dengan kooperatif, jujur, dan terbuka oleh Vicky tanpa ada yang ditutup-tutupi. Agustinus memastikan bahwa materi pemeriksaan sejauh ini masih bersifat normatif dan belum ada unsur hukum yang memberatkan kliennya.

“Bang Vicky diperiksa ada 26 pertanyaan terkait perkara yang sementara dihadapi dan dilaporkan. Artinya sampai hari ini tidak pernah tadi dia menyampaikan bahwa dia belum pernah menerima sepeser pun dari hasil itu,” ujar Agustinus saat dihubungi awak media pasca pemeriksaan.

Ia menambahkan, poin-poin yang diklarifikasi oleh penyidik masih berada dalam koridor penyelidikan awal dan belum ada hal-hal yang dianggap merugikan atau menjerat status hukum kliennya secara sah.

“Vicky diminta klarifikasi soal laporan LP itu, semuanya tentunya masih datar dan belum ada hal-hal yang dianggap merugikan atau memberatkan, tidak ada,” tegasnya.

Baca juga:  Bus ALS Terguling Tewaskan 12 Penumpang, Polisi Dirikan Posko DVI

Di tengah jalannya proses hukum ini, pihak Vicky Prasetyo juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meluruskan berbagai simpang siur informasi serta kabar miring yang beredar liar di media sosial. Agustinus secara tegas membantah rumor yang menyebutkan bahwa kliennya telah menyandang status sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa kehadiran Vicky di Polda Metro Jaya murni memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang masuk.

“Statusnya dipanggil sebagai klarifikasi saja soal laporan, sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar,” tandas Agustinus dengan nada tegas.

Ketika disinggung mengenai kepulangan Vicky dari gedung kepolisian yang tampak terburu-buru dan menghindari awak media, pihak pengacara langsung menepis spekulasi miring bahwa kliennya berniat kabur atau menghindar dari proses hukum.

Agustinus menjelaskan bahwa kepergian Vicky yang tergesa-gesa murni disebabkan oleh urusan pekerjaan lain yang sudah terjadwal sebelumnya, yakni kewajiban untuk segera menemui klien dalam urusan profesional.

“Vicky pemeriksaan kurang lebih 5 jam. Lancar, sangat lancar. Kepergian Vicky yang buru-buru karena dia ada kepentingan mau bertemu klien juga,” jelasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Vicky Prasetyo saat ini dihadapkan pada dua laporan polisi sekaligus di Polda Metro Jaya yang menjadi beban ganda bagi sang selebritas. Laporan pertama dilayangkan oleh seorang pelapor berinisial RAS yang menuduh Vicky terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara yang dilaporkan oleh RAS ini bahkan telah menunjukkan perkembangan signifikan dan resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik merampungkan rangkaian gelar perkara.

Baca juga:  Kunjungi Desa Bangli di Bali, Ganjar Pranowo Diusulkan Jadi Nama Bukit Hutan Bambu

Sementara itu, laporan kedua yang baru masuk pada Juli 2026 dilayangkan oleh pelapor berinisial TA atas dugaan kasus serupa, yakni penipuan dan atau penggelapan. Hingga kini, laporan kedua tersebut masih berada di tangan penyidik untuk didalami lebih lanjut.

Terkait kerugian materiel yang dialami para pelapor, pihak kepolisian sebelumnya sempat membeberkan nominal yang tercatat dalam berkas perkara. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso, yang mewakili pihak terkait dalam penanganan kasus ini, mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang dilampirkan dalam laporan pertama dari pelapor RAS mencapai angka sekitar Rp 500 juta.

Kendati demikian, angka tersebut diyakini masih bisa bertambah karena masih ada rangkaian perjanjian bisnis serta aset-aset ikutan yang belum dirinci secara utuh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Untuk kerugian yang dilampirkan di perkara yang laporan saudara RAS itu ada sekitar Rp 500 juta. Namun di luar itu masih ada rangkaian perjanjian dan sebagainya yang mengikuti dengan aset atau berupa aset, itu belum dirincikan,” ungkapnya.

Adapun untuk laporan kedua yang dilayangkan oleh pelapor TA, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk mempelajari barang bukti baru yang diserahkan oleh pelapor. Oleh sebab itu, rincian nominal kerugian maupun peta pembuktian hukum pada laporan kedua ini belum dapat dipastikan secara rinci dan akan segera diperbarui seiring dengan berjalannya pemeriksaan saksi-saksi tambahan. (dbs/muz)


TERKINI

Rekomendasi

...