JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Sidang dugaan korupsi pengadaan staf outsourcing dan gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang menghadirkan kesaksian yang menyita perhatian. Sang suami, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan putranya, Muhammad Sabiq Ashraff—mantan Direktur Utama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)—hadir di hadapan majelis hakim pada Jumat, 28 Agustus 2026, untuk mengungkap tabir di balik perusahaan yang menyeret Fadia Arafiq ke meja hijau.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rightmen Situmorang, Sabiq dicecar perihal awal mula berdirinya PT RNB. Sabiq mengaku mendirikan perusahaan tersebut karena disarankan teman-temannya lantaran ia memiliki banyak usaha namun belum berbadan hukum PT.
Ia mengklaim modal awal senilai Rp 2,3 hingga Rp 2,5 miliar didapatkan dari pinjaman sang ayah, Ashraff. Meski mencantumkan nama ayahnya sebagai komisaris untuk garansi, Sabiq menegaskan ayahnya tidak mengetahui detail operasional perusahaan.
“Untuk garansi, saya masukkan dia ke komisaris, tapi uangnya tetap saya pakai,” ujar Sabiq di ruang sidang.
Sabiq juga bersikeras bahwa sang ibu, Fadia Arafiq, sama sekali tidak tahu menahu soal keikutsertaan PT RNB dalam proyek penyediaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan sejak 2022 hingga 2024. Menurutnya, seluruh urusan tender dan lobi-lobi dikelola oleh Anggi, seorang staf keuangan RNB yang juga mantan ajudan Fadia.
“Saya selalu diam-diam, jadi saya bergerak sendiri. Kalau sama Bu Fadia jujur saya nggak terlalu dekat,” klaim Sabiq di hadapan jaksa penuntut umum Agus Subagya.
Pernyataan Sabiq sempat memantik keheranan majelis hakim, mengingat posisi Anggi yang merupakan orang dekat Fadia. Jaksa bahkan sempat membeberkan barang bukti berupa transfer dana dari Fadia ke rekening PT RNB. Menanggapi hal tersebut, Sabiq berdalih bahwa transfer itu merupakan inisiatif Anggi yang meminjam uang kepada Fadia karena dirinya sedang berada di pesawat dan tidak dapat dihubungi.
Suasana sidang semakin memanas ketika giliran Mukhtaruddin Ashraff Abu memberikan kesaksian. Dengan nada emosional, Ashraff meluapkan kekesalannya lantaran sang istri harus mendekam di penjara akibat bisnis sang anak yang ia sebut sebagai “bisnis receh.”
“Tanpa sepengetahuan saya, anak saya ikut outsourcing yang bagi saya itu adalah bisnis receh. Nggak ada untung sama sekali, tapi membuat istri saya dipenjara. Saya sangat kesal sekali,” ucap Ashraff dengan nada tinggi.
Pria yang dikenal sebagai seniman pelantun lagu Syarmila itu mengaku sedih karena aset keluarga yang diklaim dibeli jauh sebelum Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan ikut terseret dan disita. Sambil mengenang masa kejayaannya di dunia tarik suara pada era 1990-an, Ashraff membandingkan penghasilannya di masa lalu yang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan keuntungan tipis dari bisnis outsourcing sang anak yang menurutnya hanya berkisar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per bulan.
Terkait posisinya sebagai komisaris, Ashraff mengaku hanya menandatangani dokumen dari notaris yang dibawa oleh Anggi tanpa membaca isinya karena dilandasi rasa percaya penuh kepada sang anak. Ia juga mengaku sama sekali tidak tahu bahwa perusahaan milik anaknya itu menggarap proyek-proyek di Pemkab Pekalongan maupun rumah sakit daerah, dan baru mengetahuinya setelah kasus ini mencuat ke publik. (muz)




