JATENGPOS.CO.ID, DORTMUND – Penyerang Timnas Jerman, Karim Adeyemi, dikabarkan tengah menghadapi masalah hukum serius di negaranya. Laporan media Jerman, Bild, menyebutkan bahwa pemain Borussia Dortmund itu menerima penal order atau Strafbefehl dan diwajibkan membayar denda 450 ribu Euro atau setara sekitar Rp 8,7 miliar terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Insiden tersebut disebut terjadi pada 2024, ketika Adeyemi diduga kedapatan membawa brass knuckles (gelang besi) dan sebuah taser. Dua benda itu tergolong senjata terlarang di Jerman, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Meski begitu, kasus ini diselesaikan lewat mekanisme Strafbefehl, prosedur hukum Jerman yang memungkinkan pelanggaran ringan diselesaikan tanpa melalui sidang pengadilan.
Menurut laporan yang sama, Adeyemi menerima denda berupa 60 kali pembayaran harian sebesar 7 ribu Euro.
Pemain berusia 23 tahun itu memiliki dua pilihan: membayarkan denda tersebut untuk mengakhiri perkara atau mengajukan banding dalam batas waktu dua minggu.
Hingga kini, ia tidak diperkirakan akan menerima hukuman tambahan dari Federasi Sepak Bola Jerman (DFB).
Kabar mengejutkan tersebut datang di tengah fokus tim nasional tertuju pada laga penting kontra Slovakia, Selasa (18/11/2025) dini hari WIB tadi.
Pihak internal tim nasional, termasuk direktur olahraga Rudi Völler dan pelatih Julian Nagelsmann, dikabarkan telah berbicara langsung dengan Adeyemi. Namun, mereka memilih tidak memperpanjang polemik karena mempertimbangkan momentum besar jelang laga.
Jerman sendiri tampil luar biasa dengan mengalahkan Slovakia enam gol tanpa balas untuk memastikan satu tiket menuju putaran final Piala Dunia 2026.
Sementara itu, Borussia Dortmund turut merespons situasi ini lewat pernyataan resmi yang menegaskan bahwa klub selalu menanggapi serius setiap tuduhan kriminal yang melibatkan pemain atau staf, meski tanpa menyebut nama Adeyemi secara eksplisit. (bol/riz)








